DPRD Berharap Dana Tambahan Bank Jatim Syariah Dibahas di PABPD 2019

DPRD Jatim, Bhirawa
Komisi C DPRD Jawa Timur berharap dan mendorong kepada Pemerintah Provinsi Jatim untuk menganggarkan kembali dana sebesar Rp 325 Miliar untuk kelanjutan pembentukan Bank Jatim Syariah di PAPBD 2019 pada Juli 2019 mendatang.
Anggota Komisi C DPRD Jatim, Irwan Setiawan mengatakan, apabila anggaran tambahan sebesar Rp 325 Miliar ini masuk pada Perubahan APBD 2019. Sehingga pada 2019 ini Bank Jatim Syariah terbentuk. Karena setoran di 2019 ada dua tahap penyetoran. Rp 200 miliar sebelum triwulan II, dan Rp 325 miliar setelah triwulan II.
”Jadi saat ini pihak komisi C dan pemprov masih menunggu audit dari BPK terkait keuangan. Dan apabila audit BPK turun kemudian DPRD Jatim dan pemprov baru membahas Perubahan APBD ini pada bulan Juli 2019,” ujarnya, Selasa (9/4) kemarin.
Disatu sisi, pihaknya juga berharap kepada bank Jatim juga tetap terus menyelesaikan ijin usaha bank Jatim Syariah hingga selesai. Tapi ijin usaha itu juga jangan sampai berherti karena tergantung dengan anggaran tambahan tersebut.
”Apabila surat ijin usaha selesai maka uang tambahan juga masuk maka tahapan bisa berlanjut. Dan pihaknya optimis anggaran ini akan dibahas di PAPBD 2019,” katanya.
Untuk mengisi jajaran direksi Bank Jatim Syariah, Komisi C DPRD Jatim juga meminta dari orang-orang yang profesional, kompeten dan kredibel di bidangnya. Salah satu caranya dengan melaksanakan fit and proper test.
”Yang duduk di direksi tidak harus alumni Bank Jatim kok, banyak di luar orang yang profesional,” harapnya Irwan yang juga Ketua Fraksi PKS ini.
Secara prinsip, DPRD Jatim akan terus mendorong pembentukan Bank Jatim Syariah karena melihat potensi perbankkan syariah dan antusiasme masyarakat Jatim yang religius sangat besar.
Seperti diketahui, Batas minimal modal unit syariah senilai Rp 1 triliun itu merupakan syarat minimal permodalan untuk masuk dalam kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) II. OJK meminta syarat itu agar kanal elektronik bank bisa optimal.
Direktur Utama Bank Jatim R. Soeroso menambahkan, rencananya setoran dari Pemda akan disetorkan pada akhir tahun ini Oktober 2019. Persiapan spin off sejatinya sudah matang tahun lalu.
Namun, karena ada kewajiban dari OJK yang mengharuskan bank berubah menjadi BUKU II maka perusahaan harus menunggu setoran modal dari Pemda Jatim.
”Sudah kami ajukan tentang izin prinsip ke OJK dan OJK sudah menyeleksi calon pengurus dan sebagainya, namun menunggu setoran modal,” tandasnya. [geh]

Tags: