DPRD Bondowoso Dorong Penegak Hukum Transparan terkait PT BOGEM

Wakil Ketua Komisi II DPRD Bondowoso, A. Mansur. [Ihsan Kholil/Bhirawa]

Bondowoso, Bhirawa
Komisi II DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Bondowoso mendorong penegakan hukum agar supaya transparan terkait PT BOGEM dan betul dilaksanakan. Karena mengingat pada hasil hearing pada pihaknya, ada beberap temuan yang diduga sudah sangat fatal.

“Salah satu contohnya, penggunaan uang itu pakai rekening pribadi, padahal ini adalah perusahaan,”kata A. Mansur Wakil ketua Komisi II DPRD Bondowoso saat dikonfirmasi, Rabu (18/11).

Menurut Mansur, dari hal itu pihaknya menduga bahwa perusahaan tersebut telah melanggar. Maka dari hal tersebut, penegak hukum yang berhak untuk melakukan penyelidikan lebih jauh.

“Pada intinya kami ada dugaan, sehingga penegak hukum yang bisa menyelidiki itu,” papar Politisi PKB tersebut.

Dia mengaku bahwa pihaknya telah memanggil pihak PT BOGEM (Bondowoso Gemilang) beberapa waktu lalu, dan telah mengantongi beberapa bukti kejanggalan perusahaan daerah itu.

“Yang dilakukan itu bukan rahasia lagi, sudah menjadi rahasia publik. Bahwa penggunaan uang yang melalui rekening pribadi itu sangat miris,” jelasnya.

Ketika ditanya dari hasil temuan Komisi II DPRD Bondowoso terkait kejanggalan PT BOGEM itu, Mansur pun mengaku telah menyerahkan kepada Pimpinan DPRD Bondowoso.

“Kalau urusan diserahkan (temuan – Red) itu ke pimpinan, bukan ke Komisi II,” katanya.

Disamping itu, ia pun mengaku bahwa pihaknya tidak ada kaitan apapun dengan PT BOGEM tersebut, artinya tidak ada kepentingan apapun. Namun Komisi II DPRD Bondowoso ini sebatas sebagai fungsi kontrol.

“DPR, utamanya Komisi II tidak kepentingan apapun dengan PT BOGEM ini. Apa yang dilakukan penegak hukum, dan kami tidak pernah intervensi. Karena itu bukan ranah kita,” tegas Mansur.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Bondowoso, Andi Hermanto memaparkan bahwa pihaknya mempertanyakan tindak lanjut Kejaksaan Negeri Bondowoso terkait PT BOGEM.

“Apa kabar Kajaksaan, bagaimana kasus itu (PT BOGEM – Red),” kata Andi. Andi mengaku, bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan rapat kerja bersama pihak PT BOGEM. Dari hal itu, Komisi II melihat adanya kesalahan.

“Kita melalui rapat dengan PT BOGEM, jelas kalau pihak DPR secara kasat mata sudah melihat ada kesalahan. Akan tetapi kan DPR bukan penegak hukum, dan itu sudah dilaporkan oleh LSM kepada Kejaksaan. Dan kelihatan Kejaksaan sudah bergerak tapi cukup lambat, ada apa?,” terangnya Politisi PDI Perjuangan itu.

Andi Hermanto menduga, bahwa adanya main mata antara Kejaksaan Bondowoso dan PT BOGEM. “Mensinyalir ada main mata, antara Kejaksaan dengan PT BOGEM. Mungkin lah, kok gak jalan sampek sekarang,” tandasnya.

Sekedar diketahui, PT BOGEM (Bondowoso Gemilang) adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak dalam bidang perkopian. [san]

Tags: