DPRD Bondowoso Imbau Tak Ada Batasan Minimum Santri untuk Honor Guru Ngaji

Bondowoso, Bhirawa
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso H Tohari meminta Pemerintah Kabupaten Bondowoso tidak memberikan batasan minimum santri yang mendapat bantuan atau honor guru ngaji.
Permintaan yang disampaikan Tohari pada sejumlah wartawan di Gedung DPRD Bondowoso kemarin, senada dengan yang disampaikan F-PKB dalam paripurna pembacaan pandangan umum (PU) Fraksi, di DPRD Bondowoso Selasa malam kemarin.
Sebagaimana disampaikan oleh Jubir Fraksi PKB, bahwa terhadap kenaikan guru ngaji dari Rp 800.000 menjadi Rp 1,5 juta Fraksi PKB sangat mendukung program tersebut.
Dengan catatan bahwa seluruh guru ngaji harus mendapatkan bantuan tersebut tanpa ada pembatasan jumlah santri. Hal ini dikarenankan jumlah santri dipengaruhi oleh metode yang diterapkan oleh guru ngaji.
Partai bentukan mendiang KH Abdurrahman Wahid ini menjelaskan, bahwa guru ngaji yang masih menggunakan metode konvensional kini mulai ditinggal oleh santrinya karena santri saat ini cenderung lebih senang dengan metode cara cepat baca Al-Quran.
Sementara rata-rata yang menggunakan metode konvensional ini adalah guru ngaji yang sudah sepuh. Sedangkan metode dengan cara cepat mengaji baca Al-Quran banyak digunakan oleh guru ngaji yang masih muda.
Menurut PKB, tentu hal itu menjadi tidak adil jika harus ada pembatasan jumlah santri pada guru ngaji calon penerima bantuan.
Dengan demikian, Fraksi PKB berharap agar Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso juga dapat memberikan bantuan berupa program pendidikan dan pelatihan metode cara cepat belajar membaca Al-Quran bagi guru ngaji yang masih menggunakan metode konvensional dalam mengajarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya. Pemerintah Kabupaten Bondowoso memberikan kriteria guru ngaji yang akan mendapatkan honor. Diantaranya adalah guru ngaji langgar, dengan jumlah murid minimal 10.
Sementara untuk menghindari penggunaan nama satu siswa, di dua mushalla atau lebih, maka data siswa menggunakan NIK setiap murid.
Bantuan honor guru ngaji di Kabupaten Bondowoso ini bukan lagi bantuan sosial tapi berbentuk kegiatan, yakni penguatan pendidikan karakter yang posnya ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat. [har]

Tags: