DPRD Bondowoso Sepakati Lima Raperda Jadi Perda

Usai penandatanganan 5 Raperda oleh Bupati Bondowoso Drs KH Salwa Arifin, Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir dan beberapa pihak lainnya.n (Ihsan Kholil/Bhirawa)

Bondowoso, Bhirawa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso telah menyepakati 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Adapun salah satu dari lima Raperda tersebut, diantaranya tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, toko swalayan dan pusat perbelanjaan.

Ketua DPRD Bondowoso-H Ahmad Dhafir menyampaikan, bahwa pihaknya menekankan kepada para investor yang masuk, agar melibatkan minimal 80% warga Bondowoso sebagai karyawan. Selain itu harus ada pernyataan modal dari masyarakat Bondowoso, sehingga target ekonomi mandiri benar-benar tercipta.

“Tidak hanya orang datang dia bikin toko, bikin swalayan kemudian keuntungannya dibawa pulang,” jelas Dhafir saat dikonfirmasi usai rapat Paripurna Tanggapan atau Jawaban Bupati atas Pandangan Umum (PU) Fraksi terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2019 dan persetujuan penetapan 5 Raperda Tahun 2019 yang di gelar di Graha Paripurna DPRD Bondowoso, Senin (13/7).

Tidak hanya itu kata dia, disisi lain diharapkan juga bisa membantu mensejahterakan masyarakat, yang manabpara investor diminta agar menyiapkan outlet-outlet bagi home industri. Dan juga, para pelaku usaha modern harus melakukan pembinaan kepada masyarakat dan toko yang ada di sekitarnya.

“Dan tentu, dia menjual ke toko yang dia bina itu dengan harga kulakan. Sehingga pasar modern dengan pasar rakyat ini menjual barangnya sama,” tegas Politisi PKB itu.

Menurutnya, Sehingga dengan kehadirannya toko modern yang menjamur saat ini tidak mengancam keberadaan toko-toko di sekitarnya. Dhafir pun berharap, jangan sampai ada diskriminasi antara pasar modern dengan pasar tradisional. Artinya, Pemerintah Daerah dan DPRD ingin menyiapkan fasilitas yang diperlukan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Ada masyarakat yang senang berbelanja di toko modern, ya kita hormati. Ada masyarakat yang biasa belanja di pasar tradisional ya kita hormati. Tentu pangsa pasarnya beda yang dijualpun beda,” pungkasnya.

Informasi dihimpun, Pemerintah Kabupaten Bondowoso dan DPRD Bondowoso telah menyepakati 5 Raperda yang ditandatangani oleh Bupati Bondowoso, Ketua DPRD Bondowoso dan beberapa pihak lainnya.

Lima Raperda tersebut antara lain mengatut tentang Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Pengarustamaan Gender dan Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan. [san]

Tags: