DPRD Cermati Laporan Pertanggung Jawaban Bupati Trenggalek

Foto Ilustrasi

Trenggalek, Bhirawa
Komisi Komisi di DPRD Kabupaten Trenggalek mengadakan Rapat membahas tentang Laporan Pertanggung Jawaban Bupati pada APBD tahun 2017. Rapat dipimpin langsung oleh.Samsul Anam Ketua DPRD Trenggalek, Jum’at (20/7).
Dalam penyampaianya, Samsul Anam usai Rapat ,bahwa rapat kali ini membahas tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bupati tahun 2017 dengan esensi apa yang pernah di notakan dan disampaikan Bupati beberapa hari lalu.
“Jadi sebelum ditindak lanjuti komisi, ada pembahasan dari Pandangan Umum (PU) Fraksi terkait hal yang perlu dilakukan tindak lanjut. Kemudian masing-masing komisi menindaklanjuti laporan tersebut dan dibahas pada Rapat kali ini,” kata Samsul Anam
Hari ini kami ingin melihat dan mendengar laporan dari masing-masing komisi terkait dengan pembasannya bersama OPD terkait terutama dalam tugas pokok dan fungsi disetiap komisi.Dari laporan komisi memang banyak terungkap bagaimana Perda yang ada sepenuhnya belum ditindaklanjuti oleh peraturan Bupati terutama tentang Perda inisiatif DPRD itu seperti laporan komisi I.
Juga terkait dengan Paten, pelayanan ditingkat kecamatan ini juga belum begitu banyak ditindaklanjuti Bupati. Utamanya juga terkait pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat.
Kemudian komisi II, mendorong bagaimana laporan LHP BPK untuk segera ditindaklanjuti sehingga ada kesempurnaan di tahun berikutnya untuk lebih baik daripada yang di capai saat ini.
Komisi III, banyak kegiatan proyek yang sangat perlu mendapatkan pengawasan intensif dari OPD terkait. Artinya tidak pada konsultan saja dan kontraktor kepercayaan tp bagaimana membackup sepenuhnya dari OPD terkait.
Sebab bagaiman pelaksanaan tender ini berjalan sebagaimana mestinya.
Sedangkan di komisi IV, juga menyoroti tentang pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dan laporan keuangan di masing-masing Blud terutama di puskesmas. Karena pada Blud puskesmas sendiri masih berjalan pada sekitar tahun 2016 kemarin sehingga juga perlu SDM yang mumpuni dalam rangka penyusunan keuangan di badan pelayanan daerah terutama di tingkat puskesmas.
Juga terkait dengan laporan di dinas Perpuatakaan dan Arsip Daerah dimana bahwa ada Dinas Perpustakaan namun disana tidak ada Pustakawan sama sekali. Oleh sebab itu komisi mengusulkan dan mendorong supaya di laksanakan rekruitmen tenaga kontrak atau mungkin dalam bentuk kebijakan lain sehingga Arsip yang merupakan suatu yang vital ini bisa teratasi terkait dengan pustakawan yang mumpuni.(wek)

Tags: