DPRD dan Pemkab Probolinggo Mulai Bahas KUA dan PPAS P-APBD Tahun 2022

Mulai bahas KUA dan PPAS P-APBD 2022. [wiwit agus pribadi/bhirawa]

Kab Probolinggo, Bhirawa.
Setelah melalui tahapan pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Probolinggo, Senin (8/8) malam dilakukan penandatanganan (teken) Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo dengan DPRD Kabupaten Probolinggo Tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan APBD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2023. Sekaligus mulai bahas KUA dan PPAS P-APBD tahun 2022.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma dan dihadiri oleh Pimpinan bersama anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.

Dari pihak eksekutif hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Probolinggo. Penandatanganan nota kesepakatan bersama Tentang KUA-PPAS Rancangan APBD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2023 ini diawali dengan penyampaian Laporan Banggar.

Dalam laporan Banggar disebutkan dari hasil pembahasan yang telah dilakukan, secara umum sistematika penyusunan dokumen KUA-PPAS APBD Kabupaten Probolinggo tahun 2023 yang merupakan lampiran yang tidak bisa dipisahkan dari nota yang dimaksud telah memenuhi ketentuan sebagaimana mestinya.

Meski demikian ada hal-hal yang masih perlu dilakukan penyempurnaan sebagaimana yang telah disepakati bersama dalam pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemkab Probolinggo dengan DPRD Kabupaten Probolinggo Tentang KUA dan PPAS Rancangan APBD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2023 ini dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono dan Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo yang telah bersama-sama dalam rangkaian proses penyusunan Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 dari awal sampai ditandatanganinya nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Kabupaten Probolinggo tahun 2023.

KUA dan PPAS ini adalah proses awal penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2023 yang memuat ringkasan berupa gambaran kondisi ekonomi makro daerah, asumsi yang digunakan dalam penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah.

Selanjutnya, strategi pencapaian asumsi dan kebijakan yang akan diambil, penetapan skala prioritas pembangunan daerah, prioritas program dan kegiatan masing-masing urusan pemerintahan daerah dan target capaian kinerja, sasaran dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program dan kegiatan.

Selanjutnya disampaikan bahwa saran yang membangun dari Badan Anggaran DPRD telah dirangkum dan menjadi materi dalam rangka penyempurnaan dokumen KUA dan PPAS, RKA Perangkat Daerah serta pada Rancangan APBD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2023.

Dilanjutkan dengan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2022 mulai dibahas oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Pembahasan diawali dengan penyampaian Nota Penjelasan Bupati Probolinggo Tentang KUA dan PPAS P-APBD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2022 oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Senin (8/8/2022).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Oka Mahendra Jati Kusuma serta dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Dari pihak eksekutif hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono bersama sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Dalam nota penjelasan Bupati Probolinggo tersebut disampaikan bahwa pendapatan daerah mengalami perubahan proyeksi yang semula dianggarkan sebesar Rp 2.327.961.156.003,00 berubah menjadi sebesar Rp2.357.391.119.727,00 mengalami peningkatan sebesar Rp29.429.963.724,00 atau sebesar 1,26%.

Terdiri dari, pos Pendapatan Asli Daerah semula dianggarkan sebesar Rp257.736.137.868,00, diproyeksikan mengalami peningkatan sebesar Rp2.451.653.246,00 atau sebesar 0,95% sehingga menjadi sebesar Rp260.187.791.114,00 dan pos dana transfer yang semula dianggarkan sebesar Rp2.054.390.199.926,00, diproyeksikan mengalami peningkatan sebesar 1,34% atau sebesar Rp27.513.128.687,00 sehingga menjadi sebesar Rp2.081.903.328.613,00.

Serta pos lain-lain pendapatan daerah yang sah yang semula dianggarkan sebesar Rp15.834.818.209, diproyeksikan mengalami penurunan sebesar 3,37% atau sebesar Rp534.818.209,00 sehingga menjadi sebesar Rp15.300.000.000,00.

Sementara pos belanja daerah pada Perubahan APBD tahun anggaran 2022 yang semula dianggarkan sebesar Rp2.454.513.073.371,00 berubah menjadi sebesar Rp 2.653.197.453.412,94 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 198.684.380.041,94 atau 8,09%, serta pos-pos lainnya. Pembahasan KUA-PPAS P-APBD Kabupaten Probolinggo tahun 2022 ini akan berlanjut dengan rapat badan anggaran, penyampaian laporan banggar hingga penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS P-APBD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2022, tambahnya. [wap.dre]

Tags: