DPRD dan Pemkot Probolinggo Teken Nota Kesepakatan KUA PPAS P-APBD 2021

Ketua DPRD Abdul Mujib teken Nota Kesepakatan KUA PPAS P-APBD 2021. [wiwit agus pribadi/bhirawa]

Kota Probolinggo, Bhirawa
Sempat menjadi ppolemik dan tertundaa beberapa waktu, DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat paripurna, dengan acara penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Probolinggo dengan DPRD Kota Probolinggo tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) P-APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2021.

Rapat ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan pasal 60 Peraturan DPRD Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2019 Perubahan atas Peraturan DPRD Kota Probolinggo Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kota Probolinggo, hasil pembahasan Badan Anggaran.

Sebelumnya pada 4 September 2021 dilakukan rapat Badan Musyawarah dan pada tanggal 6 September 2021 Badan Anggaran melaksanakan sosialisasi dengan segenap anggota DPRD Kota Probolinggo beserta eksekutif di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.

Selanjutnya, mengacu pada saran dan pendapat Badan Anggaran tersebut melalui rapat internal fraksi-fraksi tanggal 9 September 2021, masing-masing ketua fraksi untuk menyerahkan pendapat fraksinya.

Dipimpin langsung Ketua DPRD Abdul Mujib didampingi Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin, Wakil Ketua I DPRD Haris Nasution, Wakil Ketua II DPRD Fernanda Zulkarnain, dan dihadiri pula para asisten, kepala PD serta 30 orang anggota dewan, rapat paripurna kali ini dinyatakan telah memenuhi forum dan terbuka untuk umum.

Heru Estiadi Sabtu (11/9) malam menyampaikan saran dan pendapat dari Badan Anggaran DPRD Kota Probolinggo bahwa pembahasan rancangan KUA dan PPAS P-APBD TA 2021 merupakan pedoman bagi Pemerintah Kota Probolinggo dalam rangka menyusun dan menetapkan APBD TA 2021 berdasarkan aspirasi masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan daerah, termasuk evaluasi kinerja tahun anggaran sebelumnya.

“Hal ini menindaklanjuti amanat Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021,” ungkapnya.

Setelah saran dan pendapat Heru dalam laporannya, ditindaklanjuti oleh Ketua DPRD Abdul Mujib yang menyatakan bahwa semua fraksi-fraksi DPRD Kota Probolinggo dapat menerima dan menyetujui penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkot Probolinggo dengan DPRD Kota Probolinggo tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) P-APBD Kota Probolinggo TA 2021 ditandai dengan ketukan satu palu olehnya.

Sempat jadi polemik, Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD (P-APBD) 2021 dan APBD 2022 Kota Probolinggo, akhirnya ditunda. Sebab, sampai Selasa (24/8), draf Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) belum masuk ke DPRD Kota Probolinggo.

Penundaan itu disepakati dalam rapat pimpinan (rapim) Senin (23/8). Sekretaris Fraksi Nasdem DPRD Kota Probolinggo Sibro Malisi mengatakan, seluruh fraksi sepakat untuk menunda pembahasan KUA PPAS 2022, kala itu. Karena, jika diteruskan dapat menimbulkan pelanggaran pidana, sebab sengaja melangar hukum.

“Sesuai Perpres Nomor 24/2019, bunyinya wajib RPJMD segera diubah menyesuaikan situasi pandemi,” ujar Sibro. Dalam pasal 266 Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan sebelum ada perubahan RPJMD, tidak boleh ada pembahasan Perubahan APBD 2021. Maupun APBD 2022. Kata Sibro, di sana dengan tegas dinyatakan bahwa yang dibahas adalah produk hukum.

“Jika tetap dibahas tanpa ada pengesahan RPJMD, maka dasar atau landasannya apa? Jika tidak ada, maka bisa jadi pidana. Sebab dengan sengaja melanggar hukum,” jelas ketua komisi II itu.

Karenanya, dalam rapim semua fraksi sepakat menunda pembahasan KUA PPAS. Menurutnya, Rabu ini Badan Musyawarah (Bamus) DPRD akan melakukan rapat penundaan pembahasan KUA PPAS.

“Meski dilakukan sinkronisasi, harmonisasi konsep, dan pembulatan, mungkin di Pemprov tidak masalah, tapi kan itu jadi domain DPRD. Sesuai aturan yang dibahas adalah produk hukum, sehingga tetap tidak bisa dibahas,” jelasnya.

Informasinya, kata Sibro, rencana awal draf Perubahan RPJMD baru sampai ke kantor Kementerian Hukum dan HAM pada 3 Agustus. Keesokan harinya dievaluasi dan disempurnakan. Padahal, pemerintah telah diminta menyusunnya sejak April. Sedangkan, draf KUA PPAS diserahkan lebih dulu, yakni pada Juli.

“Mungkin seolah-olah draf ini dianggap tidak penting dan dewan tidak akan mempersoalkan. Makanya KUA PPAS diserahkan dulu,” papar Sibro.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo Fernanda Zulkarnain. Menurutnya, pembahasan KUA PPAS ditunda, karena harus menyelesaikan RPJMD dulu.

“Kami mengikuti aturan. Tahapan awal sampai pengesahan RPJMD harus dilaksanakan sebelum memulai pembahasan KUA PPAS,” tambahnya. [wap]

Tags: