DPRD Desak KEI Operasikan Bandara untuk Pesawat Fixed Wing

Bandara Trunojoyo.

Sumenep, Bhirawa
Komisi III DPRD Sumenep mendesak agar PT. Kangean Energy Indonesia (KEI) segera memenuhi permintaan Pemkab setempat terkait pengoperasian pesawat fixed wing di Bandara Pagerungan, Kecamatan Sapeken.
Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath mengatakan, KEI harus menunggu apa lagi dalam pengoperasian bandara miliknya untuk dimanfaatkan sebagai landasan pesawat yang melayani Bandara Trunojoyo Sumenep-Pagerungan.
Permintaan Pemkab ini dikarenakan surat dari SKK Migas terkait penggunaan pesawat fixed wing dari Surabaya ke Pagerungan dipertimbangkan dan direalisasikan, sudah turun. “Jadi, KEI harus segera merealisasikan pemanfaatan bandara miliknya itu,” kata Darul Hasyim Fath, Senin (12/11).
Politisi PDI Perjuangan ini menyampaikan, Bandara Pagerungan di Pulau Pagerungan, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep itu merupakan bandara yang dikelola salah satu kontraktor kontrak kerja sama (K3S) migas, yakni Kangean Energy Indonesia (KEI).
Selama ini, bandara itu merupakan bandara khusus yang hanya dipergunakan untuk kepentingan operasional perusahaan migas tersebut. “Pemkab Sumenep sudah melayangkan surat permohonan ke Kemenkeu, SKK Migas, dan Kangean Energy Indonesia (KEI) untuk memanfaatkan Bandara Pagerungan sebagai bandara penerbangan perintis. Surat yang ditandatangani Bupati tentang permohonan pemanfaatan Bandara Pagerungan sudah dilayangkan sejak 2014. Disusulkan dengan surat Wakil Bupati tahun 2018 tentang permohonan pengoperasian pesawat fixed wing,” ucapnya.
Hingga saat ini, lanjut Darul, PT. KEI belum memberikan jawaban pasti atau belum ada hitam di atas putih, karena masih bersikukuh pada argumentasi feasibility study (FS) yang tak kunjung tuntas. “Ini maksudnya FS yang seperti apa lagi,” tegasnya.
Sesuai Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, pasal 40 ayat (5), KEI ikut bertanggungjawab dalam pengembangan masyarakat setempat. DPRD dan Pemerintah Kabupaten sepakat meminta KEI untuk mendukung program pemerintah daerah itu. “Salah satunya, mendukung penggunaan Bandara Pagerungan untuk pesawat perintis. Sebab, bandara itu merupakan aset negara yang dibangun dari dana cost recovery. Jadi sangat wajar keinginan pemerintah daerah agar KEI secepatnya mengizinkan Bandara Pagerungan digunakan untuk pesawat perintis,” imbuhnya.
Sementara itu, Manager Public and Government Affairs, Kangean Energy Indonesia Ltd, Hanip Suprapto mengaku sejak awal KEI sangat mendukung rencana penggunaan Bandara Pagerungan untuk penerbangan perintis. “Kami sangat mendukung keinginan Pemkab Sumenep, sebagaimana surat menyurat persiapan yang sudah dilakukan bersama pihak terkait, seperti SKK migas, Dinas Perhubungan, Bandara Trunojoyo, dan Dirjen Perhubungan,” kata Hanip.
Hanip menegaskan, sudah ada surat dari SKK migas menanggapi keinginan Pemkab Sumenep untuk menggunakan pesawat fixed wing di Bandara Pagerungan. “Pada prinsipnya, KEI siap mengikuti arahan dari SKK migas. Saat ini tinggal menunggu surat keputusan menteri untuk perubahan status bandara khusus menjadi bandara umum,” tukasnya. [sul]

Tags: