DPRD Desak Pemkot Lanjut Proyek MERR II C

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
DPRD Kota Surabaya menyoroti mandegnya pembangunan jalan lingkar timur atau Middle East Ring Road (MERR) II C di Gunung Anyar pasca terungkapnya kasus korupsi pembebasan lahan MERR.
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Masduki Toha, di Surabaya, mendesak Pemkot Surabaya meneruskan proyek MERR ini karena penyelesaian jalan lingkar tersebut sangat penting untuk mengurai kemacetan arus lalu lintas di Surabaya, khususnya sisi timur.
“Jika ada masalah hukum, tidak seharusnya proyek tersebut lantas berhenti. Jika pemkot ingin tidak ada lagi masalah hukum di kemudian hari dalam proyek penyelesaian ini, maka harus menggandeng BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan juga aparat kejaksaan,” katanya, Senin (6/4).
Menurut dia, BPKP dan Kejaksaan harus bisa meyakinkan bahwa tidak ada persoalan lagi dalam proyek ini. “Kalau takut semua, semua proyek tidak jalan. Maka, bagaimana agar proses hukum jalan dan proyek juga jalan, BPKP harus dilibatkan,” katanya.
Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya Sukadar mengatakan mandeknya proyek ini tentu memperlambat pertumbuhan ekonomi Surabaya. “Pengusaha akan enggan berinvestasi di timur Surabaya karena infrastrukturnya belum jelas,” katanya.
Ia menilai alasan Pemkot Surabaya mengenai mandegnya pembangunan MERR lantaran tidak ada rekanan yang bersedia mengerjakan proyek tersebut karena khawatir terjerat kasus hukum, tidak bisa dibenarkan.
Sukadar menilai mandegnya penyelesaian MERR ini menunjukkan kegagalan Pemkot Surabaya dalam perencanaan anggaran. Seharusnya, Pemkot harus benar-benar matang dalam menyusun proyek sehingga, ketika proses berjalan, bisa dituntaskan sesuai dengan rencana.
Akibat dari kegagalan Pemkot dalam pengelolaan anggaran ini, maka wajar ketika penyerapannya kurang. Dari total sekitar Rp1,2 triliun anggaran untuk infrastruktur, hanya terserap sekitar Rp500 miliar. “Kalau perencanaan bagus, maka penyerapan juga akan maksimal. Untuk kasus MERR ini, saya menilai pemkot gagal dalam memberi pelayanan yang baik pada warganya,” katanya.
Pembebasan lahan di MERR Jalan Soekarno, Rungkut, mulai berhenti sejak April 2014 lalu. Dari sekitar 247 persil lahan, hanya 83 persil yang belum dibebaskan.
Setidaknya, ada tiga orang yang terseret dalam kasus korupsi proyek pembebasan lahan MERR. Mereka adalah Satuan Tugas (Satgas) di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya, Oli Faisol, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Euis Darliana dan Koordinator Satgas Pembebasan Tanah, Djoko Waluyo.
Sedikitnya ada 40 persil bangunan yang datanya direkayasa oleh tersangka. Nilai kerugian dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan ketiganya ini mencapai Rp14,5 miliar.
Sementara itu Pemkot Surabaya  masih menunggu keputusan penetapan lokasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melanjutkan pembangunan MERR C di Gunung Anyar.
“Sekarang ini kami sedang menyelesaikan penetapan lokasi dari BPN, kami sudah mengajukan surat dan sedang menunggu BPN menjawab surat tersebut,” kata Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya Hendro Gunawan saat ditemui wartawan di Pemkot Surabaya.
Hendro Gunawan menyangkal bahwa proyek ini mandeg. Saat ini proyek tersebut terus berjalan, meski masih belum tahap pembangunan fisik. “Jadi untuk penyelesaian proyek itu ada dua yang harus dipisahkan, yang pertama adalah soal pembebasan lahan, dan yang kedua adalah penggarapan fisik. Nah sekarang ini kami sedang proses pembebasan lahan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemkot sendiri juga sudah melakukan beberapa langkah untuk percepatan penyelesaian proyek, termasuk penggantian pejabat yang menangani proyek agar proyek bisa terus berlanjut.
Selain itu, lanjut dia, meski saat ini Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Surabaya juga masih terbagi fokusnya untuk menangani kasus yang menjerat satgas dan juga pihak pembuat komitmen lantaran tertuduh korupsi Rp14,5 miliar.
Menurut Hendro setelah surat dari BPN itu turun ke pemkot, maka proses selanjutnya baru bisa akan berjalan. Proses yang dimaksud meliputi penentuan apprecial, sosialisasi dan juga negosiasi. Baru setelah itu bisa dilelangkan ke Unit Layanan Pengadaan (ULP). [gat,geh]

Tags: