DPRD Dorong Pengaturan Jarak Antar Reklame

Herlina Harsono Njoto

DPRD Kota, Bhirawa
Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya mendorong pemerintah setempat melakukan pengaturan jarak antar reklame di Kota Pahlawan.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto mengatakan di beberapa ruas jalan yang masuk kawasan terbatas memang jarak antar reklame memang sudah ditentukan.
“Hanya saja pada kawasan yang belum ditetapkan sebagai kawasan terbatas, semestinya perlu ditertibkan,” katanya, Minggu (10/12).
Menurut dia, Pemerintah Kota Surabaya membutuhkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari reklame. Namun, menurutnya estetika kota Surabaya juga harus diperhatikan.
Bila jarak diatur, lanjut dia, semakin sedikit titik reklame bisa jadi lebih mahal karena orang akan berlomba memasang di titik itu jika letaknya strategis. Selain mengatur jarak antar reklame, pemerintah kota juga perlu mengatur jumlah reklame yang berdiri dalam satu persil.
“Berapa banyak reklame yang ada di satu titik ini juga harus diatur. Ini juga berkaitan dengan estetika kota,” ujarnya.
Herlina mengatakan jika dalam satu tembok besar ditempeli banyak reklame, maka praktis akan mengurangi kompetisi di daerah sekitar itu. Ia mengakui keberadaan reklame membuat suasana kota menjadi lebih hidup.
Namun, lanjut dia, di tahun 2018 perlu ada pengaturan lebih lanjut tentang masalah pendirian reklame. “Karena nanti kan ada perbaikan perda reklame,” ujarnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Irvan Widyanto sebelumnya mengatakan pihaknya akan menertibkan puluhan reklame bermasalah atau tidak sesuai dengan perizinan yang tersebar di sejumlah titik di Kota Pahlawan. “Kami sudah mengantongi sejumlah surat terkait reklame mana saja yang seharusnya ditertibkan dalam waktu dekat ini,” katanya. [gat]

Tags: