DPRD Dukung Pemprov Kaji Penerbitan Obligasi Daerah

Foto: ilustrasi Obligasi

DPRD Jatim, Bhirawa
Usulan Menteri Bappenas yang mendorong Pemprov Jatim menerbitkan obligasi daerah sebagai sumber alternatif pembiayaan proyek-proyek percepatan pembangunan di Jatim, mendapat respon positif dari Komisi B DPRD Jatim.
Ketua Komisi Bidang Perekonomian DPRD Jatim, Aliyadi Mustofa mengaku mendukung jika Pemprov Jatim berencana merealisasikan usulan Menteri Bappenas Suharso Manorfa untuk menerbitkan obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan untuk proyek pembangunan sektor publik di Jatim.
“Kami tentu mendukung, namun sebaiknya dikaji lebih matang untung dan ruginya bagi Pemprov Jatim maupun masyarakat yang nantinya ikut memegang obligasi daerah,” ujar Aliyadi Mustofa ditemui di DPRD Jatim, Kamis (16/1) kemarin.
Politisi asal Madura ini mengaku, sempat ikut mendampingi rombongan Gubernur dan Ketua DPRD Jatim saat roadshow ke Kementerian Bappenas di Jakarta terkait kepastian realisasi Perpres No.80/2019. “Pada dasarnya Ketua DPRD Jatim juga bersepakat soal itu, walaupun tentu harus dilakukan kajian mendalam terlebih dulu dan masukan dari berbagai pihak. Prinsipnya DPRD Jatim siap jika Pemprov Jatim menerbitkan obligasi daerah,” kata Aliyadi Mustofa politisi asal Fraksi PKB ini.
Diakui Aliyadi, kedatangan ke Kementerian Bappenas itu sangat tepat. Mengingat seluruh program pembangunan yang dilakukan pemerintahan mulai pusat hingga daerah berpusat di Bappenas. “Pak Menteri Suharso Manoarfa memastikan hampir 218 proyek dalam Perpres No.80/2019 sudah masuk dalam RPJMN 2020 yang akan disahkan pada 20 Januari mendatang,” ungkap Aliyadi.
Sekedar diketahui, Obligasi Daerah adalah salah satu sumber pinjaman daerah jangka menengah dan/atau jangka panjang yang bersumber dari masyarakat. Penerbitannya hanya untuk membiayai kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi urusan pemerintah daerah.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menyatakan bahwa Menteri Bappenas Dr. (HC) Ir. H. Suharso Monoarfa menyarankan supaya Pemprov Jatim membuka ruang pembiayaan 218 proyek dalam Perpres No.80/2019 melalui Obligasi Daerah. “Obligasi Daerah memungkinkan untuk bisa memberikan percepatan pembangunan di Jatim,” ujar Gubernur Khofifah.
Mantan Mensos RI ini mengkui untuk saat ini belum ada daerah di Indonesia yang pernah mencoba format pendanaan obligasi daerah. Sehingga, masih perlu dilakukan pendalaman-pendalaman oleh tim Pemprov Jatim yang rencananya akan dilakukan di kunjungan ke Kementrian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri minggu ini.
“Besok kita akan mengonfirmasi kembali kepada Menteri Keuangan, karena regulasi Obligasi Daerah ini ada di Menteri Keuangan,” ungkap gubernur perempuan pertama di Jatim.
Lebih jauh Khofifah menjelaskan, bahwa format pendanaan semacam ini sesungguhnya sudah pernah didiskusikan dengan Kanwil Bank Indonesia dan Kanwil OJK Jatim. Namun pertemuan siang ini, menurut Gubernur telah membuka wawasan baru bagi jajaran Pemprov Jatim terkait peluang obligasi daerah. [geh]

Tags: