DPRD Dukung Putusan Gubernur Minta Inspektorat Turun

Dr H Soekarwo

Dr H Soekarwo

DPRD Jatim, Bhirawa,
Keputusan Gubernur Jatim Dr H Soekarwo SH, MHum yang meminta Inspektorat turun menyelidiki sejumlah SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di lingkungan Pemprov Jatim yang melakukan pelanggaran pengelolaan keuangan mendapat dukungan penuh dari Wakil Ketua DPRD Jatim A Halim Iskandar. Menurutnya, hal itu sangat penting, mengingat dalam penilaian BPK RI beberapa waktu lalu ada empat catatan dan salah satunya terkait dengan aset dan perjalanan dinas. Dan jika itu dibiarkan justru akan berimbas pada turunnya KPK.
“Terjadi kerugian negara sehingga kalau ini dibiarkan maka akan mendesak KPK untuk turun. Karenanya saya sangat mendukung upaya Gubernur Soekarwo dalam menegakkan Jatim terbebas dari pejabat korup. Apalagi sejak awal gubernur sudah menekankan akan pentingnya pemerintahan yang bersih,”tegas politisi asal PKB Jatim ini, Minggu (29/6).
Ditambahkan Halim Iskandar, sejak awal antara legislatif dan eksekutif sudah berhati-hati dalam melaksanakan perjalanan dinas. Menyusul adanya keputusan gubernur untuk bekerjasama dengan KPK dalam penyusunan anggaran.
Seperti diketahui, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas LKPD tahun 2013 tertanggal 5 Juni 2014  mengenai realisasi barang dan jasa pada BAP dan BASDA ternyata berbuntut panjang.  Atas temuan itu, Gubernur Jatim Soekarwo minta Inspektorat untuk turun tangan malakukan pemeriksaan kepada pejabat pengelola keuangan di tiap-tiap SKPD di lingkup Pemprov Jatim.
“Kepada pejabat pengelola keuangan SKPD yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan dengan berita acara pemeriksaan oleh Inspektorat untuk mengetahui penyebab terjadinya permasalahan,”tegas orang nomor satu di Pemprov Jatim ini.
Bahkan, Pakde Karwo, panggilan karibnya, mendesak ada penjatuhan sanksi disiplin kepada SKPD yang melanggar sesuai dengan kadar pelanggaran yang berpedoman pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Ini karena pejabat yang ditunjuk sebagai penelola keuangan belum berfungsi sebagaimana mestinya. Di samping itu kurangnya pengawasan melekat dan lemahnya pengendalian internal dari atasan langsung terhadap bawahannya.
Ditambahkan mantan Sekdaprov Jatim ini sesuai hasil pemeriksaan BPK RI nomor 89.B/LHP/XVIII.Jatim/06/2014 tertanggal 5 Juni 2014 disebutkan realisasi barang dan jasa sebesar Rp 7,160 miliar pada Biro Administrasi SDA kurang didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah. Di antaranya berupa nota pembelian kuitansi setelah dilakukan pengujian oleh tim BPK ternyata ditemukan banyak ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku.
Tidak sampai di situ saja. Belanja transportasi, akomodasi dan konsumsi yang terjadi pada 17 SKPD sebesar Rp 8,997 miliar ternyata ditemukan tidak sesuai dengan keadaan. Hal ini dibuktikan dengan adanya selisih antara nilai SP2D (bukti transfer pembayaran) dengan hasil uji lapangan atas pembayaran riil kepada pihak hotel (management hotel) oleh tim BPK RI.
Demikian dengan belanja dinas yang kurang tertib juga terjadi 16 SKPD senilai Rp22,689 miliar. Hal ini disebabkan kelengkapan bukti SPJ yang dibuat kurang lengkap atau tertib terkait tiket pesawat, kereta api, boarding pass, biaya tiket kurang tertib dan tumpang tindih.
“Atas temuan tersebut telah kami tindaklanjuti dengan menyetorkan kembali ke kas daerah tuntas 100 persen,”papar Pakde Karwo.
Kondisi itu terjadi, tambahnya lebih lanjut karena pejabat yan ditunjuk sebagai pengelola keuangan kurang berfungsi sebagaimana mestinya. Pengawasan atasan terhadap bawahan juga lemah. “Pada pemeriksaan BPK RI pada tahun 2012 yang dilakukan sampling pada 8 SKPD hanya mengenai pertanggungjawaban perjalanan dinas yang kurang tertib dengan nilai temuan sebesar Rp 21,226 miliar. “Sedangkan pada pemeriksaan 2013 ini tim BPK RI dalam melakukan pemeriksaan tidak hanya menekankan pada belanja perjalanan dinas, melainkan pula belanja barang dan jasa serta belanja modal ke seluruh SKPD di Pemprov Jatim,”papar Pakde Karwo. [cty]

Tags: