DPRD Gelar Hearing Keberadaan Tower di Kabupaten Jombang

Hearing antara DPRD Jombang dengan DPMPTS Jombang, Dinas PUPR Jombang, Satpol PP Pemkab Jombang, dan Bagian Hukum Pemkab Jombang, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Senin (22/03). [arif yulianto/bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing terkait keberadaan tower-tower yang ada di Kabupaten Jombang dengan beberapa instansi terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang, dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.

Hearing dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Senin (22/03) dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Mas’ud Zuremi, dan dihadiri sejumlah Wakil Ketua DPRD Jombang, Farid Alfarisi atau Gus Farid dan Arif Sutikno serta Anggota Komisi A dan Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Jombang.

Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Mas’ud Zuremi menjelaskan, hearing dilaksanakan atas dasar adanya masukan dari masyarakat kepada komisi terkait di DPRD Jombang, sehingga DPRD Jombang menggelar hearing dengan mengundang Kepala DPMPTSP Jombang, Kepala Dinas PUPR Jombang, Kepala Satpol PP Pemkab Jombang, serta Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Jombang.

“Terkait dengan bangunan-bangunan tower yang sudah berizin dan yang belum berizin. Yang jadi masalah, banyaknya pembangunan-pembangunan tower di Kabupaten Jombang, yang belum berizin, sudah beroperasional,” kata Mas’ud Zuremi.

Ketua DPRD Kabupaten Jombang menambahkan, karena tower yang belum izin namun belum mengantongi izin, bisa merugikan pemerintah dan masyarakat, karena seharusnya dalam proses pembanguan tower-tower tersebut harus ada izin.

“Ada izin, dan di sana ada hak pemerintah untuk menerima kontribusi-kontribusi. Artinya restribusinya untuk memberikan izin itu,” jelas Ketua DPRD Kabupaten Jombang.

Dikatakannya, selain terdapat restribusi tower, jika tower-tower tersebut sudah beroperasional, juga terdapat restribusi operasional yang harus dibayarkan kepada pemerintah.

“Kemudian ketika Satpol PP bergerak melaksanakan tugasnya, penegakan Perda terkait dengan tower ini, di sini banyak yang membangkang. Para pemilik tower itu misalnya, karena tidak berizin sama sekali, belum berizin dan seterusnya itu disegel, dikunci. Tapi oleh pemilik tower yang belum berizin ini, dibuka segel dan gemboknya. Artinya apa, ini sudah bentuk pelanggaran kepada pemerintah,” ulas Mas’ud Zuremi.

Oleh karenanya pada hearing kali ini sambung Ketua DPRD Jombang, terdapat kesepakatan untuk memberikan peringatan keras kepada para pemilik tower yang belum berizin, dan yang selanjutnya juga akan memberikan rekomendasi kepada Bupati Jombang untuk menutup tower-tower yang belum berizin namun sudah beroperasional.

“Dan akan memberikan teguran keras dan pemanggilan secara tegas dengan batas waktu tertentu, untuk yang beroperasional tetapi belum membayar restribusi sama sekali,” tandasnya.

Masih kata Ketua DPRD Jombang, pada hearing tersebut juga disepakati agar DPRD Jombang diberikan data seluruh tower yang ada di Kabupaten Jombang, baik tower yang sudah berizin maupun yang belum berizin, ataupun yang tengah berproses untuk memperoleh izin.

“Kami ingin mengetahui dari data itu, site plannya PUPR atau site plannya bupati. Karena yang selplannya PUPR itu sesuai dengan tekhnis peraturan yang ada di PUPR untuk mengeluarkan rekomendasi bisa dikeluarkan izin. Tetapi yang bukan site plan PUPR, disampaikan kepala dinas tadi, adalah kewenangan bupati,” beber Ketua DPRD Jombang. [rif.adv]

Tags: