DPRD Gresik Bahas Raperda Keuangan-Administrasi

Suasana sidang paripurna DPRD Kab Gresik. [m rokim/bhirawa]

Gresik, Bhirawa.
Rapat paripurna dalam penetapan Raperda inisiatif, prakarsa Raperda tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD. Waktunya sempit untuk menyelesaikan sehingga harus kerja marathon, karena tanggal 17 Juli mendatang harus segara diserahkan pada Gubernur untuk dimintakan evaluasi.
Menurut Ketua Bapemperda DPRD, H Suberi, saat membacakan sambutanya  UU Nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah telah menegaskan. Penyelengaraan pemerintahan daerah dilaksanakan dewan dan Kepala Daerah.  Berkedudukan sebagai unsur penyelengara pemerintahan, berdiri mandat oleh rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah. DPRD diharapakan mampu membawa nilai demokratis dan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah.
Tolak ukur keberhasilan DPRD menjalankan amanat rakyat, tak terlepas dari unsur sumber daya manusia, integritas, dan kredibilitas pimpinan. Sehingga perlu dilakukan kordinasi antara DPRD dan pemerintah, peningkatan kelembagaan dilaksanakan melalui keseimbangan antara mengelola dinamika politik. Dilakukan dapat memberikan manfaat secara signifikan bagi peningkatan kesejahteraan.
Pengaturan tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, selain itu meningkatkan peran dan tanggungjawab lembaga perwakilan rakyat daerah dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi. Menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga, mengembangkan mekanisme keseimbangan.
Dengan telah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017, tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota dewan. Maka pengaturan tentang pengaturan tentang hak keuangan dan administrasi DPRD yang telah ada di Kab Gresik yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan. Sebagai mana telah diubah kedua kalinya sebagaimana Nomor 2 tahun 2007, karena sudah tidak sesuai lagi dengan perundang – undangan yang lebih tinggi sehingga maka perlu diganti.
Materi muatan dan peraturan daerah ini pada dasarnya mengatur tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota untuk meningkatkan peran. Juga mengatur tentang sekretriat fraksi melalui penyediaan sarana, anggaran, dan tenaga kerja ahli fraksi oleh sekretariat DPRD. Begitu pula dalam hal meningkatkan  kualitas kinerja alat kelengkapan,diatur pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD.
Ditambahkan Suberi, dalam proses pembahasan bisa berjalan lancar dengan pihak pemerintah. Dan bisa segera ditetapkan menjadi Perda tahun 2017, sebab sudah dijadwal pada 17 Juli mendatang dan harus sudah diserahkan pada Gubernur untuk dievaluasi. Kemudian baru dilaksanakan penetapan melalui sidang paripurna.
Sementara Ketua DPRD Gresik, H Ir Abdul Hamid menambahkan, meski peraturan belum turun tidak masalah untuk dibahas dan ditetapkan. Sebab dalam penentuan besar angka, tunjangan, transport, sertifikasi anggota dewan. Secara detailnya akan diatur pada Peraturan Bupati (Perbub). [kim.adv]

Tags: