DPRD Gresik Gelar Rapat Paripurna Hasil Reses Tujuh Frkasi

Juru bicara (Jubir) Fraksi Gerindra Muhammad Zaifudin

Gresik, Bhirawa.
Serap aspirasi (reses), yang di lakukan dalam minggu kemarin. Sekarang di gelar dalam sidang paripurna, sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat. Yang akan di tindak lanjuti, di sampaikan pada bupati untuk segera melakukan eksen.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Saidah, didampingi Ketua DPRD, Much Abdul Qodir, dan Wakil Ketua, Ahmad Nurhamim, dan Mujid Riduan. Hasil reses dari 7 fraksi, yakni fraksi PKB, fraksi Gerindra, fraksi Golkar, fraksi PDIP, fraksi Nasdem, fraksi Demokrat, dan fraksi amanat pembangunan.

Juru bicara (Jubir) Fraksi Gerindra Muhammad Zaifudin menyatakan, bahwa anggota Fraksi Gerindra dalam reses I mendapatkan beberapa permasalahan. Baik kerja Anggota DPRD, maupun pemerintah daerah.

Terhadap dampak pembangunan jalan nasional surabaya- Babat, di sekitar Kecamatan Duduksampeyan, debu yang diakibatkan adanya urukan proyek jalan sangat mengganggu.

“Selama proses perbaikan, jalan alternatif tidak dipikirkan oleh pelaksana proyek pembangunan mengurangi penghasilan warga di area proyek. Dan masih banyaknya tukang parkir liar, tidak ada pengaturan yang baik yang mengakibatkan Macet di mana-mana,” ujarnya.

Terjadi kelangkaan pupuk bagi daerah, yang notabenenya mata pencaharian petani sawah dan petani tambak. Hibah untuk tempat ibadah lebih ditingkatkan dan diperhatikan, pokir dari bantuan keuangan harus disesuaikan RPJMDes desa masing-masing.

Suasana sidang paripurna

Ditambahkan Muhammad Zaifudin, bahwa untuk bantuan UMKM bagi pemilik usaha kecil menengah. Tidak dirupakan dengan barang, tapi berupa dengan uang agar bisa menyesuaikan kebutuhan kegiatan UMKM.

Pelayanan rumah sakit yang masih belum maksimal, masih banyak warga yang kesulitan mendapatkan kamar rawat inap.

Sementara Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Saidah, yang memimpin jalanya sidang paripurna menyampaikan. Laporan hasil reses mengacu tata tertib (Tatib) DPRD Gresik Nomor 1 tahun 2019 Pasal 19, bersifat wajib. Penyampaian laporan hasil reses, bisa disampaikan atau dibacakan

“Hasil reses dari anggota DPRD, yang di rangkum dalam fraksi masing-masing. Setelah ini, akan di sampaikan pada bupati. Untuk bisa di lakukan tindak lanjut antas keluhan warga, segera mungkin. Agar masyarakat mendapatkan perhatian dari pemerintah, atas selama ini yang belum tercapai,” ucapnya. [kim.adv]

Tags: