DPRD Gresik Geram PNS Mbolos Belum Disanksi

Gresik, Bhirawa
Belum adanya sangsi tegas dari Bupati, terkait oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yag membolos  bertugas di Dinas Sosial (Dinsos). Namun dalam mutasi kemarin justru naik menjadi Kepala Bidang (Kabid) membuat dewan geram. Dalam waktu dekat memanggil kembali inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Menurut  Sekretaris Komisi A DPRD Gresik, Abdul Qodir, sampai saat ini menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Pemkab, sebab dari dasar itu nanti bisa untuk di tindak lanjuti lagi. Karena dari rapat hearing kemarin, sudah memberikan rekomendasi komisi kepada pimpinan. Untuk diteruskan kepada bupati, oknum PNS itu harus diperiksa dan sanksi tegas.
Pemberian sanksi tegas kepada oknum PNS indisipliner, sudah jelas yaitu pemecatan. Sesuai dengan amanah UU dan Peraturan Pemerintah (PP) yang berdasarkan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, sanksi (PNS) karena tidak masuk kerja tanpa alasan hingga 46 hari bisa diberhentikan tidak hormat.
”Aturan itu telah dijelaskan pada pasal 10, terkait hukuman disiplin berat. Sampai saat ini masih menunggu kabar itu. ”Kami punya kesabaran untuk menunggu, sebab masalah ini publik sudah banyak yang tahu dan bertanya kelanjutanya. Kalau memang jelas bersalah harusnya tindak tegas, jangan mengulur waktu. Apalagi membiarkan hingga tidak jelas, sehingga terkesan masalah ini diendapkan,” ujarnya.
Ditambahkan Abdul Qodir, Dalam Kunjungan Kerja Luar Daerah (KKLD) yang dilakukan pekan kemarin ke Bali. Dari Inspektorat Pemkab juga diajak, disana pemberlakuan displin PNS tegas sesuai aturan yang berlaku. Dan kami minta bupati harus berani tegas dan tak ragu dan jangan sampai mengantung masalah apalagi membiarkan.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daearah (BKD) Gresik, Nadlif mengatakan, oknum PNS itu akan segera dipanggil, untuk dimintai keterangan terkait adanya laporan itu. Juga rangkaian dalam menindaklanjuti rekomendasi komisi A, adapun bentuk sanksinya sekarang belum bisa dikatakan.
Terpisah Kepala Inspektorat Pemkab Gresik, Hari Soerjono mengatakan, pemeriksaan sudah selesai dilakukan dan hasilnya tadi sudah di serahkan pada BKD. Yang rekomendasinya berdasarkan PP Nomor 53 tahun 2010, sekarang keputusan tergantung pengambil kebijakan. Pemeriksaan yang kami lakukan sudah selesai dan laporkan dan tugas sudah selesai. [kim]

Tags: