DPRD Gresik Persiapkan Inisiasi Pembentukan PD Parkir

Rombongan DPRD Gresik dan KWG berpose bersama Direksi PD Parkir Makasar Raya. [kerin ikanto/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Cukup banyak pelajaran bisa diambil DPRD Gresik dan Komunitas Wartawan Gresik (KWG) dari hasil studi banding ke Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makasar Raya, Kota Makasar belum lama ini. Salah satunya berencana membentuk Perusahaan Daerah (PD) yang khusus menangani soal parkir.
Rombongan studi banding yang dipimpin Ketua DPRD Gresik, H Ahmad Nurhamim dan Ketua KWG, M Syuhud Almanfaluty ditemui langsung Direktur Operasional PD Parkir Makassar Raya, Andi Syahrir Sappaile. Hadir juga Ketua Komisi II Solihudin, Sekwan Darmawan, Sekretaris Dishub Agustin Halomoan Sinaga, Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Faridah Hazna Ma’ruf, perwakilan Bagian Hukum, dan sejumlah anggota Komisi II.
Dalam kesempatan itu, Andi Syahrir Sappaile menjelaskan, PD Parkir Makassar Raya berdiri tahun 1999. Dasar hukum Peraturan Daerah (Perda) PD berdiri. Salah satunya mengatur kewenangan yang diatur Pemkot Makassar pengelolaan parkir di tepi jalan umum yang merupakan aset Pemkot.
Menurut Andi, ada lima sumber pendapatan yang dikelola PD Parkir Makasar Raya. Yakni, PTJU (Parkir Tepi Jalan Umum), parkir langganan bulanan, parkir jasa komersial, parkir insidentil, dan terminal parkir elektronik. Untuk PTJU yang dikelola ada sebanyak 1.200 titik parkir, dengan jumlah Jukir 1.600 orang. ”Satu titik parkir ada yang dikelola tiga jukir model shift (bergantian),” terangnya.
Kemudian untuk parkir langganan bulanan merupakan khusus badan usaha yang memiliki lahan parkir. ”PD Parkir Makassar Raya menarik ke badan usaha bulan retribusinya, tapi semuanya bentuk jasa. Dan, aturannya membenarkan ini,” paparnya.
Selanjutnya, untuk jasa perparkiran komersial, setiap kendaraan yang membawa material masuk ke Kota Makassar akan dikenai jasa parkir. PD Pakir Makasar Raya berkerja sama dengan pihak polisi soal penindakannya. Sedangkan untuk parkir insidentil meliputi gedung pertemuan, konser-konser, acara pernikahan, maupun lainnya yang membutuhkan parkir dadakan. Sementara terminal parkir elektronik ini baru ujicoba di tiga jalan.
Andi juga menjelaskan, tarif parkir juga berbeda-beda. Untuk PTJU, roda dua (R2) dipatok Rp2 ribu dan roda empat (R4) Rp3 ribu. Sedangkan, untuk insidentil R2 Rp3 ribu dan R4 Rp5 ribu. ”Parkir komersial rata-rata Rp5 ribu. Sementara untuk elektronik sifatnya progresif,” urainya.
Dari pengelolaan parkir melalui PD, Andi menyatakan pada tahun 2018 lalu pendapatan yang diperoleh mencapai Rp38 miliar. ”’Untuk sistem bagi hasilnya, saat ini 2019 sudah terjadi skema fifty – fifty (50 : 50) antara PD dan Jukir,” terangnya.
Sedangkan dari pendapatan itu, deviden yang diberikan kepada Pemkot Makassar menjadi PAD. ”Regulasinya, 55% dari keuntungan yang diperoleh PD menjadi PAD Pemkot Makassar,” pungkasnya.
Mendapatkan penjelasan lengkap dari Andi, Ahmad Nurhamim menyatakan, akan menjadikan sistem pengelolaan parkir di Kota Makassar sebagai referensi untuk diterapkan di Gresik. Sebab pendapatan parkir tepi jalan umum di Gresik pada tahun 2018 lalu hanya mencapai Rp1,8 miliar. Padahal potensinya bisa mencapai Rp8 miliar hingga Rp10 miliar.
Ketua Golkar Gresik ini juga menjelaskan dari hasil studi banding ini, ia melihat banyak keuntungan dengan didirikannya badan usaha. Sehingga pihaknya akan segera mempersiapkan inisiasi untuk pembentukan PD Pakir. ”Kita usulkan dan persiapkan Perdanya dulu,” katanya.
Sementara, Agustin Halomoan Sinaga mengaku siap menjalankan keputusan DPRD Gresik. ”Selama sudah sesuai aturan dan menghasilkan kebaikan, kami siap menyerahkan pengelolaan parkir ke PD Parkir,” katanya. [adv.eri]

Tags: