DPRD Gresik Sahkan Delapan Raperda jadi Perda dalam Rapat Paripurna

Sidang Paripurna DPRD Kab Gresik dengan agenda membahas delapan Raperda. [rokim/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Rapat paripurna terhadap Raperda inisiatif tahap II tahun 2018 mengesahkan delapan Raperda. Pansus Raperda DPRD Kab Gresik membahas secara cermat dan tepat. Agar pada saat nanti ditetapkan menjadi Perda sudah bisa langsung diberlakukan.
Pembahasan Raperda tahap II kali ini terdapat delapan usulan, lima diantaranya merupakan inisiatif DPRD. Yaitu Raperda tentang penanaman modal, Raperda tentang pelibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam pemenuhan dan pengelolaan kebutuhan energi di daerah, Raperda tentang penyediaan, penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman.
Kemudian, Raperda tentang strategi penanggulangan kemiskinan, serta Raperda tentang pemajuan kebudayaan daerah. Sedangkan Raperda usulan eksekutif ada tiga, yaitu Raperda tentang cagar budaya, Raperda tentang perubahan keempat atas Perda Nomor 6 tahun 2011, tentang retribusi jasa usaha, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2002, tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Dalam Pandangan Umum (PU) Fraksi PKB yang dibacakan oleh anggota Fraksi PKB, Syaichu Busyiri. Memaparkan ada sejumlah pertanyaan yang mengganjal, antara lain mempertanyakan terkait usulan Raperda tentang cagar budaya sebagai Perda baru atau mencabut Perda lama. Kalau memang Raperda ini merupakan Perda baru atau mencabut Perda yang sudah ada, seharusnya perubahan isinya mencapai lebih dari 50%.
Hal senada juga disampaikan Ketua Fraksi PPP, Lilik Hidayati. Dalam kaitannya dengan cagar budaya, Kab Gresik sudah mempunyai Perda Nomor 27 tahun 2011, Tentang Pelestarian Bangunan dan atau Lingkungan Cagar Budaya. Mempertanyakan Raperda ini berkategori perubahan, ataukah pencabutan terhadap Perda lama. Selain itu, dalam kajian naskah akademik juga menyebutkan catatan.
Misalkan, kekosongan substansi pengaturan norma-norma hukum Perda, perlunya penyelarasan terminologi dalam UU Nomor 11 tahun 2010. Pengaturan materi yang bersifat lokalistik dan sinkronisasi dengan UU Nomor 5 tahun 2017.
Sementara itu, Wakil Bupati Gresik, Mohammad Qosim menjelaskan, usulan Raperda tentang cagar budaya bersifat pencabutan Perda lama. Yaitu, Perda Nomor 27 tahun 2011 Tentang Pelestarian Bangunan dan Lingkungan Cagar Budaya. ”Karena materi substansi mengalami perubahan lebih dari 50%,” tandasnya.
Ditambahkan Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Saida, yang memimpin rapat paripurna, bahwa penetapan delapan Raperda sudah ditetapkan untuk dibahas DPRD dan eksekutif. DPRD akan membentuk Pansus, guna menyelesaikan Raperda menjadi Perda. [adv.kim]

Tags: