DPRD Gresik Sosialisasikan Dua Perda Baru pada Masyarakat

Berdiri Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Ridwan

Gresik, Bhirawa.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sapa masyarakat melalui kegiatan sosialisasi peraturan daerah (perda). Pada sosialisasi tahap I 2023 ini, wakil rakyat menyampaikan dua perda baru. Sebagai wawasan aturan baru, segera diketahui dan di pahami masyarakat.

Menurut Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan mengatakan, bahwa dalam beberapa hari ini seluruh anggota turun kemasyarakat. Melakukan sosialisasi perda yang baru digedok pada 2022 lalu, sosialisasi ini diharapkan bisa lebih memahamkan masyarakat dn stakeholder ditingkat bawah.

“Perda yang di sosialisakan, yaitu Perda 1/2022. Tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, dan Perda 7/2022 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Dengan tujuan benar-benar bisa diterapkan semua pihak yang berkaitan, dan dampaknya masyarakat merasakan,” ujarnya.

Peserta sosialisasi

Dalam sosialisasi perda kali ini, pihaknya melakukannya di Desa Domas, Kecamatan Menganti. Pada kesempatan ini pihaknya menekankan pada Perda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Sebab, di wilayah Menganti banyak industri dan pekerja.

Pada aturan baru ini, perusahaan wajib mengisi lowongan pekerjaan yang dibutuhkan 60 persen dari tenaga kerja lokal. Ini harus dipahami oleh para pengusaha. Juga masyarakat, bisa pertanyakan langsung pada perusahaan itu.

Ditambahkan Mujid Riduan, bahwa aturan juga ada kewajiban bagi perusahaan agar mempekerjakan penyandang disabilitas. Minimal 1 persen dari jumlah kebutuhan lowongan, dan masih banyak lagi.

Makanya kami mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama memahami aturan baru ini, jika ada yang tidak menerapkan nanti bisa melaporkan pada yang terkait. [kim.adv]

Tags: