DPRD Gresik Sosialisasikan Perda Menuju Desa Mandiri

Berdiri Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Ridwan

Gresik, Bhirawa.
Sosialisasi peraturan daerah (perda), Pemberdayaan masyarakat menuju desa mandiri, yang dilakukan oleh DPRD. Sebagai upaya maju desa memiliki kemampuan, melaksanakan pembangunan untuk peningkatan kualitas hidup kesejahteraan masyarakat. Dalam mengangkat potensi desa, dalam menyambut kebijakan pusat terhadap desa mandiri.

Menurut Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Ridwan mengatakan, bahwa sosialisasi Perda Nomer 4 Tahun 2021, tentang pemberdayaan masyarakat menuju desa mandiri.

Sebagai dasar desa dalam rangka, menyiapan potensi desa dari sumberdaya masyarakat, suber daya desa dan lainya. Dalam menyambut turunya, kebijakan pusat tentang desa mandiri.

“Setelah dilakukan sosialisasi perda ini, desa diharap telah melakukan inventarisir yang ada di desa. Bila dana desa turun, desa sudah siap dalam melakukan kegiatan. Untuk menjadikan desa mandiri, yang dilakukan melalui beberapa potensi yang ada,” ujarnya.

Adanya perda, merupakan pemikiran jauh hari dari DPRD. Atas kebijakan pusat, untuk segera mempersipkan seluruh potensi juga Bumdes dijalankan.

Peserta sosialisasi.

Bagi desa yang Bumdesnya belum jalan, kebijakan desa mandiri di maksud agar desa dan masyarakat. Bisa menumbuhkan ekonomi dan pendapatan desa, masyarakat tidak perlu keluar desa.

Pemberdayaan masyarakat untuk mendukung program penanganan kemiskinan, menuju desa mandiri dilakukan kegiatan identifikasi.

Status desa berdasarkan data indeks desa nembangun, potensi unggulan desa yang dapat dikembangkan, angka kemiskinan tinggi dan prioritas masalah pendidikan dan kesehatan.

Adanya dukungan dokumen perencanaan pemerintah Desa (RPJMDes, RKPDes, dan APBDes). Ditambahkan Mujid Ridwan, bahwa desa mandiri tidak harus mengembangkan potensi wisata.

Disesuai dengan potensi desa, dilakukan secara bertahap berkelanjutan. Seperti usaha kecil menengah (UMKM), potensi industi kecil, menengah, besar. [kim.adv]

Tags: