DPRD Gresik Tetapkan Empat Ranperda Inisiatif Usulan Komisi

Ketua Komisi I DPRD Gresik Muchamad Zaifudin

Gresik, Bhirawa.
Rapat paripurna penetapan ranperda inisiatif DPRD, tahap II Tahun 222. Empat komisi masing – masing mengusulkan satu ranperda, untuk di bahas jadi perda.

Untuk komisi I mengajukan ranperda tentang, badan usaha milik desa. Komisi II ranperda tentang, ketahanan pangan dan gizi. Komisi III ranperda tentang, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan. Komisi IV ranperda tentang, fasilitasi pesantren.

Ketua Komisi III DPRD Gresik Sulisno Irbansyah memgatakan, inisiatif ranerda jaringan lalu lintas dan angkutan jalan. Bahwa pengembangan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan tidak dapat dilakukan sektoral antar wilayah, juga tidak dapat dilakukan secara insidental.

Rencana induk jaringan sebagai bagian dari pengembangan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, serta bagian dari sistem transportasi berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketua Komisi IV DPRD Gresik Muhammad mengatakan, bahwa pesantren di Gresik. Setiap tahun mengalami peningkatan, .Keberadaan pondok pesantren khususnya di Gresik juga cukup signifikan dalam pembangunan pendidikan di daerah. Berdasarkan bank data pesantren yang terdapat di situs resmi kementerian agama, di Gresik terdapat 179 Pesantren.

“Melalui peraturan daerah tentang fasilitasi pesantren, dapat memberikan landasan pengaturan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan fasilitasi oleh pemerintah daerah. Guna mendukung pengembangan pesantren di daerah. Juga mewujudkan cita-cita pesantren untuk membentuk peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai ajaran agamanya.”ujarnya.

Suasana Sidang paripurna

Ketua Komisi I DPRD Gresik Muchamad Zaifudin mengatakan, bahwa ranperda tentang badan usaha milik desa. Seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung, yang berasal dari kekayaan desa.

Pengembangan merupakan bentuk penguatan terhadap lembaga ekonomi desa, serta merupakan alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi. Sehingga menjadi tulang punggung perekonomian pemerintahan desa, dalam rangka meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim yang memimpin sidang paripurna mengatakan, bahwa empat ranperda usulan hak inisitif komisi sudah di tetapkan. Selanjutnya, akan di sampaikan pada bupati untuk dilakukan pembahasan bersama. Untuk menjadi peraturan daerah ( perda ), pemerintah kabupaten Gresik. [kim.adv]

Tags: