DPRD Gresik Tetapkan Enam Ranperda Inisiatif

5-sidang paripurnaGresik, Bhirawa
Dalam sidang paripurna DPRD Gresik, Senin (4/8) kemarin berhasil menetapkan enam rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif, yang digagas oleh komisi A, B, C, D dan badan legislasi (Banleg).
Keempat Ranperda tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda), untuk kesejahteraan masyarakat Gresik khususnya juga untuk menambah pendapatan asli daerah ( PAD ).
Ranperda inisiatif tersebut adalah Ranperda  Pengelolaan Limbah Domestik dari komisi C, Ranperda Pengelolalan Lingkungan Hidup Dari Banleg. Ranperda Lansia dari komisi D, Ranperda Lahan Pertanian Berkelanjutan dari komisi B, Ranperda Transparansi Pelayanan Publik dan Izin Tenaga Kerja Asing dari komisi A.
Menurut Ketua Komisi A Jumanto, bahwa Ranperda Transparansi Pelayanan Publik sangat dibutuhkan oleh masyarakat pada era globalisasi karena masyarakat semua sudah paham dan mengerti, dalam penerapan peraturan daerah nanti. Ada dua unsur terpenting dalam Ranperda ini, yaitu penunjukan Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID), dan Komisi Informasi Daerah (KID). Kalau kedua lembaga ini sudah dibentuk, maka peraturan daerah ini bisa  berjalan dengan baik.
“Dan nanti penerapannya akan kami kawal, sehingga transparansi publik di Gresik bisa maksimal,” janji Jumanto
Sedang ketua komisi C Ir Abdul Hamid  mengatakan, ranperda  pengelolaan limbah domestik merupakan inisiatif dari komisinya. Dalam Ranperda tersebut, nantinya semua perusahaan wajib harus mempunyai izin lingkungan lebih dahulu kemudian izin yang lain.
“Kami melihat dengan tumbuhnya industri yang mencapai ribuan di Gresik. Dan    pengelolaan dan penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), mengandung potensi resiko pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Melalui peraturan daerah ini, pengelolaan lingkungan hidup akan ada penataan, pengendalian, pencegahan dan pelestarian lingkungan dengan memperhatikan kondisi dan kearifan lokal serta partisipasi penuh warga masyarakat,” jelasnya.
Dan keberadaan peraturan daerah ini,  diharapkan dapat menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan hidup. Dari perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, hak dan kewajiban setiap orang dan badan usaha.
“Tugas dan wewenang pemerintah kabupaten Gresik, penataan, pencegahan, pelestarian dan perlindungan, penyelesaian sengketa lingkungan, sanksi perdata, administrasi, dan pidana,” jelasnya lagi.
Sementara Ketua DPRD Gresik Zulfan Hasyim mengatakan, bahwa penetapan ranperda ini merupakan penetapan yang terakhir. Pasalnya, 22 hari lagi jabatan anggota dewan akan segera berakhir.
”Ini penetapan terakhir, dan kami termasuk DPR yang produktif selama lima tahun menjabat. Dan ranperda ini, sebelum ditetapkan semuanya sudah diuji dihadapan publik dan dianggap layak untuk ditetapkan,” jelasnya.
Dan ranperda inisiatif yang berhasil dihasilkan anggota dewan tahun ini ada enam item. Dan semuanmya, sudah ditetapkan sebagai perda kabupaten Gresik. Enam ranperda itu,  berhasil diselesaikan anggota dewan dalam delapan bulan masa kerja tahun ini. Selama lima tahun anggota DPRD berhasil menetapkan sebanyak 30 raperda inisiatif, jumlah ini cukup banyak dibandingkan beberapa daerah yang hanya menghasilkan dibawah jumlah ini.  [kim*]

Keterangan Foto : Suasana pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kabupaten Gresik. [kim/bhirawa*]

Tags: