DPRD Jalan Terus Bahas Perubahan Perda Pasar Modern

Supriyono SE MSi

Supriyono SE MSi

Tulungagung, Bhirawa
Kendati terancam dicabut oleh pemerintah pusat, DPRD Tulungagung tetap akan melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Perda No. 6/2010 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Serta Pengendalian Pasar Modern.
Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono SE MSi, Senin (20/9), menegaskan perubahan Perda No. 6/2010 tetap akan berjalan. “Kami menilai tidak ada yang keliru atau salah dalam merubah Perda No.6/2010,” tegasnya.
Soal perubahan Perda No. 6/2010 yang semangatnya dinilai membatasi iklim investasi di daerah, Supriyono justru mempertanyakan analisa tersebut. Menurut dia, semangat perubahan Perda No. 6/2010 untuk membatasi ekonomi kapitalis.
“Kita lihat dulu apa yang dimaksud dengan investasi. Investasi itu memberi manfaat pada pemerintah daerah dan rakyat di daerah. Sekarang coba lihat pendirian minimarket berjaringan apa bermanfaat bagi pemerintah daerah atau warga Tulungagung?,” tanyanya.
Selama ini, lanjut Supriyono, keberadaan minimarket berjaringan tidak memberi kontribusi apapun bagi pemerintah daerah. Apalagi pada warga Tulungagung.
“Kalau investasi itu biasanya berpengaruh besar pada sektor tenaga kerja. Sehingga warga sekitar dapat pekerjaan dari investasi itu. Sekarang keberadaan minimarket berjaringan apa dapat merekrut tenaga kerja yang signifikan. Bahkan yang terjadi tenaga kerjanya bisa dari luar daerah. Begitupun dengan produk yang dijual. Apa ada produk Tulungagung yang dijual di minimarket berjaringan,” paparnya.
Supriyono yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Tulungagung ini mengakui jika ada kekeliruan dalam Perda No. 6/2010 yang saat ini membuat minimarket berjaringan tumbuh pesat di Tulungagung. Karena itu harus ada perubahan.
“Semangatnya saat membuat Perda itu (Perda No.6/2010) memang untuk membatasi keberadaan pasar modern, tapi ternyata ada pasal yang menimbulkan multi tafsir. Ini yang kemudian membuat minimarket berjaringan justru tumbuh banyak,” paparnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Tulungagung, Drs Santoso MM, mengkhawatirkan perubahan Perda No.6/2010 akan menghambat iklim investasi di daerah.
“Apalagi sekarang sudah memasuki MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN). Kalau dipaksakan akan bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mempermudah investasi di daerah,” ujarnya. [wed]

Tags: