DPRD Jatim Ajak Distan Bahas Lahan Produktif di Lamongan

chmad Firdaus Febriyanto

DPRD Jatim, Bhirawa
Komisi B DPRD Jawa Timur akan segera memanggil Dinas Pertanian Provinsi Jatim untuk dimintai keterangan terkait lahan pertanian produktif di Kecamatan Brondong, Lamongan yang akan dijadikan lahan limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3).
Hal ini disampaikan Ketua Komisi B DPRD Jatim, Achmad Firdaus Febriyanto ditemui di DPRD Jatim, Rabu (27/2) kemarin. Menurutnya, sejumlah temuan dilapangan mengejutkan terhadap lahan yang akan dipakai oleh pengolahan limbah B3 di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Ternyata, sebagaian besar lahan tersebut merupakan kawasan pertanian produktif yang hampir memasuki masa panen.
“Kalau saya melihat gambar di lokasi kemungkinan dua bulan lagi akan panen, apabila lahan pertanian produktif itu dialihfungsikan dikhawatirkkan akan mempengaruhi keberlangsungan pasokan beras di Lamongan. Maka itu kami minta agar dijaga betul – betul oleh Dinas pertanian,” ujarnya.
Politisi asal Fraksi Gerindra itu memang menyadari, selama ini tidak ada daerah yang membuat peraturan khusus untuk melindungi lahan pertanian produktif. Sehingga, di beberapa wilayah, lahan tersebut bisa dialihfungsikan dengan mudah, oleh pihak lain. “Belum semua daerah hanya 11 yang punya peraturan perlindungan lahan produktif. kalau digunakan kepentingan limbah b3 maka sangat memprihatinkan,” paparnya.
Kekhawatiran lainnya, kata Firdaus pabrik pengolahan limbah itu akan menggunakan pasokan air yang selama ini mengalir ke rumah warga. Pasalnya, dari temuan, lokasi itu tidak ada air sama sekali. Selama ini warga hanya mengandalkan pasokan air dari desa tetangga.
“Keberadaan tanah disitu dilakukan pengeboran sejauh 200 meter tapi tidak bisa keluarkan air. Air digunakan warga dari desa lain ini juga digunakan PT tersebut akan bisa mengancam pengairan selama ini. Yaitu Pengairan lahan sawah maupun untuk konsumsi warga airnya bisa menimbulkan kegeliasahan berikutnya,” tambahnya.
Disamping itu, kata Firdaus, ada kekhawatiran warga, bahwa residu limbah akan dibuang ke laut. Sedangkan, dari lokasi dengan laut terdapat tambak garam yang dikelola warga sekitar. Dikhawatirkan jika dioperasikan maka keberadaan pengolahan limbah itu akan mengancam tambak garam yang dimiliki warga pesisir Brondong.
“Kemudian yang lain lagi dari perencanaan yang disampaikan ke warga rencana residu dibuang kes sungai ke laut. Residu dilewatkan sungai menuju desa logung ke laut dalam perjalanan melewati beberapa lahan tambak garam. Para petambak keberatan mereka kuatir garam terkontaminasi limbah B3 tersebut, dan menurut saya perlu dilakukan peninjauan kembali,” pungkasnya. (geh)

Tags: