DPRD Jatim Akhirnya Sahkan Dua Raperda jadi Perda

22-ADV-pengesahan-Raperda-jadi-Perda-1Perlindungan TKI dan Pemberdayaan Nelayan
DPRD Jatim, Bhirawa
DPRD Jatim akhirnya menetapkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim. Kedua Raperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut yakni Raperda tentang Perubahan Perda No 2 Tahun 2004 tentang Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI ke Luar Negeri serta Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.——
Penetapan ini, tegas Wakil Ketua DPRD Jatim Kusnadi didasarkan atas keputusan bersama antara DPRD Jatim dan Gubernur Jatim. Ini setelah lebih dari 15 hari surat yang dikirim DPRD Jatim ke Mendagri untuk mendapat fasilitasi tak kunjung mendapat jawaban. ”Sesuai Pasal 89 Ayat (1) Permendagri No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebelum Raperda disepakati menjadi Perda maka Raperda tersebut harus disampaikan kepada Mendagri untuk difasilitasi. Jika dalam tenggang waktu 15 hari, sesuai Pasal 89 Ayat (2), setelah penyampaian belum ada tanggapan dari Mendagri, maka demi kepastian hukum Raperda tersebut dapat disetujui menjadi Perda,”tegas politisi asal PDIP Jatim ini.
Karenanya, DPRD Jatim, melalui suratnya tanggal 31 Mei 2016 telah menyampaikan kedua Raperda tersebut ke Kemendagri dan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah telah diberi tanda terima tertanggal 1 Juni 2016. Namun hingga 17 Juni 2016 belum ada jawaban apapun terhadap surat tersebut. “Karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 89 Permendagri, maka hari ini tanggal 17 Juni yang telah melewati 15 hari dari ketentuan kita akan mengambil keputusan terhadap dua Raperda tersebut,” kata Kusnadi yang juga pimpinan sidang paripurna.
Setelah rancangan keputusan kedua Raperda untuk dijadikan keputusan bersama dibacakan sekretaris DPRD Jatim, Kusnadi lantas menawarkan persetujuan pada peserta sidang.
“Apakah rancangan persetujuan bersama tersebut dapat disetujui menjadi persetujuan bersama?” kata Kusnadi yang disambut koor “setuju”. Setelah disetujui selanjutnya dilakukan penandatangan persetujuan bersama DPRD Jatim dengan gubernur Jatim.
Sebelumnya, dalam pendapat akhir fraksi-fraksi, seluruh fraksi di DPRD Jatim menyetujui kedua Raperda yang dibahas Komisi E dan Komisi B itu ditetapkan menjadi Perda.
Fraksi PAN, lewat juru bicaranya, Suli Daim menyatakan, titik tekan kedua Raperda tersebut yakni pada persoalan yang bersentuhan dan kepentingan masyarakat banyak.
“Setelah mengkaji dan membaca dari beberapa laporan masing-masing komisi, kemudian dari proses tahapan yang sudah dilaksanakan, dengan demikian pendapat akhir Fraksi PAN menyatakan menerima dan menyetujui kedua Raperda menjadi Perda,” ujar Suli.
Hal serupa ditegaskan Fraksi PKS, yang berharap kedua Perda tersebut menjadi instrumen legislatif dan pedoman bagi Pemprov dan jajarannya dalam melakukan upaya yang serius untuk melindungan dan memberdayakan nelayan.  “Serta memberikan perlindungan dan pelayanan yang prima kepada para pahlawan devisa di Jatim,” kata jubir Fraksi PKS, Artono.
Persetujuan juga disampaikan Fraksi Nasdem-Hanura yang mengapresiasi kinerja Komisi E dan Komisi B. “Semoga kehadiran kita memiliki arti bagi kemajuan masyarakat Jatim yang lebih bermartabat dan berkeadilan, khususnya bagi masyarakat yang selama ini terpinggirkan, yakni TKI dan nelayan,” kata Bambang Rianto, Jubir Fraksi Nasdem-Hanura.
Sedang Fraksi PKB juga menyetujui kedua Raperda tersebut karena persoalan penempatan dan perlindungan TKI masih mengemuka di Jatim.  “Selain itu di Jatim juga dihadapkan pada problem perlindungan dan pemberdayaan nelayan, karena itu Fraksi PKB menyetujui kedua Rapareda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda,” kata Faida Fitriati, jubir Fraksi PKB.

Perda Disahkan, Nelayan Akan Semakin Mendapat Perlindungan
Anggota Komisi B DPRD Jatim, Chusainuddin mengaku legah dengan disahkannya Raperda perlindungan dan pemberdayaan nelayan menjadi Perda. Dengan begitu para nelayan yang ada di Jatim yang selama ini hanya dipandang sebelah mata akhirnya kehidupan mereka sekarang ini benar-benar mendapatkan perhatian dari pemerintah dengan adanya Perda ini. Apalagi UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan sudah disahkan, maka akan semakin muda dan ringan kerja daerah dalam membantu perekonomian para nelayan.
Pria yang merupakan Anggota DPRD Jatim asal daerah pemilihan VI yang meliputi Blitar, Kediri dan Tulungagung itu membeberkan jika Jatim satu-satunya provinsi di Indonesia yang mempunyai Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Hal itu bukti keberpihakan Jawa Timur terhadap nelayan, terlebih sejalan dengan Indonesia sebagai poros maritim yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.
Menurut Sekretaris Garda Bangsa jatim ini, Perda tersebut sangat berpihak kepada nelayan. Terbukti, para nelayan nantinya dilindungi oleh asuransi jiwa. Hal itu penting, karena tingginya resiko kerja nelayan dalam mencari ikan di lautan bebas. Dengan adanya jaminan asuransi, setidaknya mereka bisa bekerja lebih tenang. Demikian pula keluarga di rumah tidak akan khawatir seperti sebelumnya.
“Kalau Perda ini sudah diberlakukan, seluruh nelayan di Jawa Timur akan mendapatkan asuransi jiwa. Ini penting, mengingat tingginya resiko kerja mereka,” ujar politisi kelahiran Tulungagung ini.
Chusainuddin menambahkan, dari 365 hari dalam satu tahun, nelayan hanya bisa melaut sekitar 180 hari. Hal itu karena faktor cuaca ekstrem yang tidak bisa diajak kompromi. Karena itu, para nelayan akan mendapatkan bantuan lunak untuk mengisi mata pencaharian selama tidak melaut. Mereka bisa mengajak keluarga untuk mengolah hasil tangkapan laut untuk dibuat makanan olahan, seperti keripik atau kerupuk ikan.
“Ini bentuk pemberdayaan kita terhadap nelayan dan keluarganya. Dengan adanya usaha makanan olahan, mereka bisa tetap mendapatkan penghasilan selama tidak melaut. Dengan begitu juga membebaskan nelayan dari jeratan rentenir seperti yang terjadi selama ini. Ke depan kami berharap, nelayan dan keluarganya bisa lebih sejahtera,” pungkas pria berkaca mata tersebut. [cty]

Tags: