DPRD Jatim Blejeti Pemprov Soal Perizinan Bagi Pelaku Usaha

Rombongan Komisi C DPRD Jatim saat membedah soal perizinan bagi pelaku usaha di resort wilayah Probolinggo, Selasa (21/6). [Gegeh Bagus Setiadi]

DPRD Jatim, Bhirawa
Masih banyaknya pelaku usaha yang enggan mengurus perizinan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Jatim menjadi perhatian DPRD Jatim. Selain ribet, pelaku usaha juga harus merogoh kocek untuk biaya konsultannya.

Hal ini diakui Komisi C DPRD Jatim saat menghadiri acara yang diselengarakan oleh DPM-PTSP Provinsi Jatim di Bee Jay Bakau Resort, Probolinggo, Selasa (21/6).

Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim Yohanes Ristu Nugroho mengakui banyak pengusaha yang enggan mengurus izin meskipun gratis tidak dipungut biaya. Tetapi berkas-berkas untuk melengkapi perizinan itu terkadang memerlukan biaya.

“Misalnya biaya konsultan dan lain sebagainya. Ini yang membuat pengusaha enggan untuk mengeluarkan biaya ketika mengurus izin, meskipun dari Pemprov sendiri sudah mengeluarkan izin itu tidak ada biaya,” katanya.

Politisi PDI Perjuangan ini membeberkan bahwa biaya tersebut dikeluarkan pelaku usaha untuk konsultan. “Seperti kajian lingkungan dan analisa itu perlu konsultan, dan ini tidak murah biayanya,” ujar Ristu.

Meski demikian, lanjut Ristu, langkah DPM-PTSP Provinsi Jatim dinilai bagus lantaran melakukan jemput bola. Artinya, jikalau ada kendala dilapangan dinas terkait bisa langsung memberikan sosialisasi dan edukasi langsung ke masyarakat, khususnya pelaku usaha. “Sehingga ada minat untuk segera mengurus perizinannya,” imbuhnya.

Jadi, Ristu berharap DPM-PTSP Provinsi Jatim lebih serius memberikan edukasi kepada para pengusaha-pengusaha tentang pentingnya mengurus sebuah perizinan ketika berusaha.

“Banyak faktor-faktor yang nantinya akan menguntungkan pengusaha itu sendiri. Misalnya berkaitan dengan akses bank. Kemudian ada juga program pemerintah itu kan perlu persyaratan itu. Agar bisa mendapatkan kemudahan di kemudian hari,” pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi C DPRD Jatim, Agung Supriyanto. Politisi PAN ini juga mengakui bahwa pengurusan izin bagi pelaku usaha masih dianggap kontraproduktif. Artinya dari sisi manfaat yang dirasa oleh masyarakat berkaitan dengan mengurus perizinan belum dianggap berdampak.

“Dan dimaknai seakan-akan para pemohon ini kan semata-mata mengurus izin saja, ini sangat memberatkan. Padahal kalau kita sikapi lebih dalam lagi bahwa subtansi dari izin kan buka itu, disamping izin itu setidaknya PAD bahwa ada tahapan yang lebih penting dari itu bagaimana pemerintah provinsi bisa mengawasi dan membina,” ungkap Agung.

Pihaknya mengambil contoh soal izin pertambangan. Menurut Agung, izin tambang ini Pemda dan Pemprov Jatim ada kewajiban untuk mengawasinya. “Jangan-jangan apa yang ada di lapangan itu keluar dari ketentuan yang semestinya dan mengganggu mengganggu ekosistem,” ulasnya.

Kedua, Lanjut Agung, juga melakukan pembinaan terutama perizinan bagi pelaku usaha. Pasalnya pelaku usaha ini dirasa belum bisa berbuat lebih banyak. “Baik menyangkut masalah sisi marketing nya maupun dari permodalannya,” tambahnya.

“Nah, pemerintah hadir itu dituntut bukan hanya berkewajiban mengeluarkan izin semata, tapi juga membantu persoalan yang dirasa penting oleh pemohon izin. Baik menyangkut masalah pemasarannya maupun menyangkut pendanaan,” tambahnya.

Meski demikian Agung memberikan apresiasi DPM-PTSP Provinsi Jatim mentargetkan 10 ribu perizinan di tahun ini. “Kami sangat apresiasi, apalagi sikap jemput bola ini menandakan bahwa dinas ada keinginan untuk lebih baik. Jadi diawali di kabupaten Tuban ada 3.000 izin sudah dikeluarkan,” tandasnya.

Anggota Komisi C, Lilik Hendarwati juga melihat ada sebuah upaya bagus dari DPM-PTSP Provinsi Jatim untuk menertibkan segala macam usaha yang ada di masyarakat. “Masyarakat kita ini kan menginginkan bagaimana mereka paham akan manfaatnya adanya izin,” katanya.

Politisi PKS ini pun mengkritisi soal prioritas ketika pelaku usaha memiliki izin. Bahwasanya Masyarakat tidak memandang bahwa perizinan ini merupakan prioritas. “Karena mereka merasa tanpa adanya izin saha sudah jalan usahanya. Karena mereka tidak paham, dan tidak merasakan prioritas,” ujar Lilik.

Pranaya Yudha Mahardhika Anggota Komisi C dari Fraksi Partai Golkar ini juga mengkritisi dari sisi onlinenya. “Layanan apapun termasuk soal perizinan harus terintegrasi. Harus ada tombol bantuan di website dinasnya. Dan ini harus menjadi portal pertama bagi pelaku usaha,” paparnya.

Perlu diketahui bahwa DPM-PTSP Provinsi Jatim tengah gencar melakukan layanan pengajuan perizinan berkonsep “jemput bola”. Dalam kegiatan layanan perizinan ini dilayani semua perizinan yang dikeluarkan oleh Pemprov Jatim, seperti SIUP, SIPI hingga NIB. [geh]

Tags: