DPRD Jatim dan Dishub Janji Evaluasi Keberadaan Taksi Online

Sejak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang angkutan online disahkan, pemerintah belum mampu merapikan keberadaan angkutan umum online. [trie diana/bhirawa]

DPRD Jatim, Bhirawa
Upaya penataan taksi online oleh pemerintah sepertinya belum juga selesai. Sudah lima bulan berjalan, sejak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang angkutan online disahkan, tampaknya belum mampu merapikan angkutan umum online.
Data yang di Dinas Perhubungan Jawa Timur (Dishub Jatim) tentang izin kendaraan taksi online yang telah keluar, hingga sekarang belum bergerak. Baru 113 unit taksi online yang telah mengantongi izin dari 2.900 kendaraan terdaftar di Dishub. “Yang lain masih memproses persyaratan, misalnya uji kir,” ujar Kepala Dishub Jatim Wahid Wahyudi dikonfirmasi, Senin (2/7).
Kalau dibandingkan pada data periode Februari tahun ini, sebenarnya angka tersebut tidak bergerak. Jumlah taksi online yang telah mengantongi izin berada di angka 100-an unit lebih dari 2.391 kendaraan yangterdaftar mengurus izin prinsip. Dishub sendiri memberikan tenggat waktu enam bulan sebelum mencabut izin prinsip tersebut. Namun dilihat dari jumlah taksi online yang diprediksikan ada sekitar 10 ribu lebih di Jatim, dan kuota yang disediakan 4.445 kendaraan tentunya hal tersebut kurang menggembirakan.
Masalah taksi online ini, Wahid mengakui terus menunggu keputusan dari pusat. “Kami selalu menunggu kebijakan dari Direktorat Perhubungan Darat. Karena semua aturan menyangkut angkutan online ini dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Kami selalu menunggu dan berharap sesegera mungkin apa yang harus diperbuat oleh daerah. Sekarang kelihatannya masih dibahas kembali Peraturan Menteri No 108 Tahun 2017 oleh Kementerian Perhubungan,” urainya.
Wahid berharap pembahasan kembali mengenai aturan taksi online ini tidak berlarut-larut, sehinga bisa dilaksanakan dengan baik. Sehingga aturan dari kementerian ini nantinya bisa merapikan taksi online.
Perlu diketahui, ada beberapa Peraturan Menteri Perhubungan No 108 Tahun 2017 yang terus mendapat penolakan karena dianggap memberatkan pengemudi. Di antaranya uji kir, SIM A umum, dan menolak STNK atas nama badan hukum (koperasi).
Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Jatim Achmad Heri melihat pembahasan Peraturan Menteri Perhubungan tentang taksi online memang sudah seharusnya dilakukan. Menurutnya, pemerintah juga harus memperhatikan kendaraan umum konvensional dalam hal ini. “Tidak hanya angkutan online saja yang ditata kembali, tetapi juga angkutan umum konvensional,” ujar Heri saat ditemui di Gedung DPRD Jatim.
Penataan yang dilakukan menurut politisi NasDem terhadap kendaraan umum konvensional ini misalnya, fasilitas pada kendaraan tersebut. Sebisanya dibuat senyaman mungkin, sehingga mereka tidak kalah saing dengan taksi online. “Jika ada aturan menteri tentang taksi online, sebaiknya juga ada aturan yang menata kendaraan umum konvensional,” tandas Heri. [cty]

Tags: