DPRD Jatim Gagas Perda Satu Data, Temukan Banyak Endapan Dana di OPD

hmad Firdaus Fibrianto

DPRD Jatim, Bhirawa
DPRD Jawa Timur mengusulkan pembentukan Perda satu data. Perda ini akan menjadi acuan pemerintah untuk mempermudah integrasi program antar perangkat daerah.

Hal ini disampaikan Anggota DPRD Jawa Timur, Ahmad Firdaus Fibrianto, Rabu (10/6). Ia mencontohkan masalah endapan anggaran Dinas Kesehatan Pemrov Jatim yang mencapai Rp213 miliar.

Anggaran untuk bantuan masyarakat miskin ini tidak terserap akibat tak tersedianya data penerima. “Kami menyimak temuan Komisi E terkait dana nganggur di Dinas Kesehatan selama sekian tahun. Ternyata, hal ini disebabkan Dinas Sosial tidak memberikan data,” kata Firdaus.

Pun demikian pula dengan penanganan Covid-19. Mengutip hasil hearing, ada beberapa OPD yang tidak bisa menjelaskan rincian program gugus tugas penanganan Covid-19.

Akibatnya, ada beberapa program tidak tersampaikan ke masyarakat.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan, ‘bagaimana kordinasi antara OPD dengan gugus? Lantas bagaimana pula sinkronisasi data antara OPD hingga timbul persoalan di atas?’,” sindir Firdaus yang juga politisi Gerindra ini.

Belum lagi dengan penyaluran bantuan yang mengalami keruwetan akibat perbedaan data antara pusat dan daerah. “Yang mana, data pusat dan daerah banyak yang berbeda sehingga menimbulkan banyak perselisihan. Hasilnya, dalam sinkronisasi data antar OPD, Pemprov juga keteteran,” terang Anggota Komisi A DPRD Jatim ini. Padahal, Jawa Timur sebenarnya memiliki acuan dasar hukum dalam pengelolaan data, yakni Pergub No. 68/2018 tentang Satu Data Provinsi Jawa Timur. Pun demikian pula dengan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa yang juga mendengungkan program Big Data.

Data tersebut selama ini menjadi referensi semua sektor yang ada di Jawa Timur. Juga, rujukan standar dalam pengambilan keputusan.

Sayangnya, Pergub tersebut masih belum bisa menjawab permasalahan data di Jawa Timur. “Pergub Jatim No. 68/2018 yang sudah hampir 3 tahun pelaksanaannya diuji pada saat pandemi covid 19. Kenyataannya, regulasi ini belum bisa menyelesaikan masalah ini,” katanya.

Sehingga, Firdaus juga menilai pentingnya penguatan Pergub melalui Perda. Selain karena covid-19, pembentukan Perda ini juga berbarengan dengan revisi Perda No. 11/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang kini tengah berjalan di DPRD Jatim.

“Pergub masih bersifat teknis dan terbatas sehingga, perlu ditingkatkan menjadi Perda. Nantinya, Data ini bisa jadi rujukan semua stake holder dalam melaksanakan langkah pembangunan secara transparan, terukur dan prediktabel,” kata mantan Ketua Komisi B DPRD Jatim ini.

“Perda tersebut juga akan sekaligus mengantisipasi potensi kesemrawutan data dengan lebih siap, transparan, dan bertanggungjawab,” katanya. Selain itu, Perda ini juga menjadi acuan semua sektor untuk menguatkan fungsi koordinasi. “Tiap instansi harus saling melengkapi, bukan data yang tumpang tindih apalagi bertentangan satu sama lain,” katanya. (geh)

Tags: