DPRD Jatim Kawal Kasus Sengketa Tanah di Desa Tambakrejo Sidoarjo

Sidoarjo, Bhirawa
Kasus sengketa kepemilikan bidang tanah tambak di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo direspon DPRD Jatim.

Dalam hal ini, Komisi A yang membidangi hukum dan pemerintahan mendapatkan surat permohonan perlindungan hukum tertanggal 12 Juli 2022 terkait permasalahan sengketa tanah. Surat aduan atas nama Tabri Santoso dan Acmad Soetadji berdasarkan yang tercatat tanah tambak seluas 26.300 M2 Kohir No 418, Blok D.II, persil No 108 terletak di Desa Tambakrejo.

Berjalannya waktu, obyek tersebut di tahun 1965 tahan tersebut dijual oleh Moedjib telah dijual kepada Ngaisah. atas penjualan tersbeut buku C desa diubah pencatatannya menjadi Kohir No 511, Blok D.II dengan persil yang sama.

Di tahun 1983, tanah ini dijual lagi ke Chotijah dsn buku C desa diubah lagi menjadi Kohir No 1694 dengan blok dan persil yang sama. Selanjut pemilik meninggal dan diahliwariskan kepada Maryam berdasarkan penetapan ahli waris oleh PN Sidoarjo Nomor 71/pdt.P/1988/PN.SDA 8 Juli 1988.

Berdasarkan penetapan PN Sidoarjo tersebut, Kohir berubah lagi menjadi No 1694 dengan blok dan persil yang sama. Selanjutnya, oleh Maryam tanah ini dijual oleh Suyitno berdasarkan akte Ikatan Jual beli no 214 tanggal 28 September 1988 yang dibuat oleh Pramu Haryono selaku PPAT Kab Sidoarjo.

Dari Suyitno di tahun 1989 dijual kembali kepada Achmad Soetadji. Di tahun 1996, pemilik Soetadji mengajukan peningkatan hak menjadi sertifikat ke kantor pertanahan sidoarjo melalui Camat Waru. Pengajuan itu disarankan agar dibuat akte Jual beli kepada pemilik pertama yakni Moedjib dan keluarlah akte Jual beli no 86/Waru/MT/1996 tertanggal 2 April 1996.

Pada Sekitar tahun 2015, kantor Pertanahan Sidoarjo tanpa izin pemilik melakukan pengukuran di lokasi tanah milik Soetadji. Dan mengeluarkan surat ukur No 0094/Tambakrejo tahun 2015 serta menerbitkan sertifikat HGB no 4279 dengan luas 19.435 M2 atas nama PT Semesta Anugrah tertanggal 30 Mei 2016.

Terhadap terbitnya surat SHGB tersebut, Soetadji sudah melayangkat surat keberatan kepada Kantor Pertanahan Kab Sidoarjo. Dan dijawab secara lisan bahwa SHGB yang terbit tersebut adalah peralihan dari SHM No 1 atas nama Samin yang berasal Kohir 504, Persil 109 dengan luas 24.400 M2.

Ketua Komisi A DPRD Jatim, Mayor Jenderal TNI (Purn) Istu Hari Subagio bersama anggota akan mengawal proses hukum perdata sengketa tanah yang ada di PN Sidoarjo. Sebab, kasus ini berkaitan dengan hajat hidup rakyat Jatim.

“Kami akan mengawal proses hukum yang berjalan di PN Sidoarjo sampai tuntas. Sebab, kasus ini menyangkut hajat hidup masyarakat Jatim,” katanya, Senin (15/8) kemarin.

Meski demikian, Mantan Gubernur Akmil ini tetap mendukung proses hukum yang berjalan di PN Sidoarjo. “Kami Tetap menghormati proses hukum yang berjalan,” imbuhnya.

Keseriusan Komisi A dalam mengawal kasus ini pun mengadakan hearing dengan dihadiri oleh Biro Hukum Pemprov Jatim, BPN Kanwil Surabaya, BPN Sidoarjo, Camat Waru Sidoarjo, Kades Tambakrejo Sidoarjo.

Hasil hearing ini, lanjut Istu, pihaknya bersama elemen undangan pada hearing masih mengikuti proses hukum yang berjalan. “Dengan harapan PN Sidoarjo memeriksa perkara tersebut dengan sebenar-bebernya dan seadil-adilnya. Kami akan tetap membantu proses hukum ini agar berjalan dengan baik,” ulasnya. [geh.kus]

Tags: