DPRD Jatim Lakukan Revitalisasi Sejumlah Perda

Foto: ilustrasi

DPRD Jatim, Bhirawa
DPRD Jatim membuka peluang untuk merevisi peraturan daerah (Perda) yang menghambat inventasi. Berdasarkan penjelasan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi rencana tersebut menindaklanjuti intruksi dari Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan evaluasi terhadap beberapa Perda.
Selain menghambat investasi, Perda tersebut juga sudah tak memiliki payung peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang tak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan zaman. “Kami saat ini mengaji Perda di Jatim yang diputus 20 tahun kebelakang,” ujar Kusnadi, Selasa (14/1).
Pihaknya menargetkan evaluasi tersebut tuntas pada Februari 2020 mendatang. “Apabila rata-rata setahun 10 Perda yang dikaji, bisa jadi jumlahnya ada ratusan,” terang pria yang juga menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim tersebut.
Kusnadi menjelaskan adanya potensi beberapa Perda masa lampau yang bertentangan atau bahkan tak memiliki payung hukum yang lebih tinggi.
Selama ini, Kusnadi tak membantah adanya azas hukum bahwa Perda tetap menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sehingga, apabila Perda tersebut bertentangan dengan Perda di atasnya maka batal demi hukum.
Namun, DPRD Jatim selaku lembaga yang mengeluarkan perda itu sudah seharunya memiliki kewajiban mencabut Perda tersebut. Tak hanya itu, Kusnadi juga menyebut beberapa Perda belum ditindaklanjuti melalu Pergub.
Hasil kajian evaluasi tersebut nantinya akan dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda). “Terbuka kemungkinan DPRD Jatim akan melakukan revisi hingga pencabutan,” ujar mantan Wakil Ketua DPRD Jatim di periode sebelumnya tersebut.
Sementara, Wakil ketua DPRD Jatim Anik maslachah mengatakan, pihaknya berencana melakukan pencabutan terhadap peraturan daerah (Perda) yang bertabrakan dengan peraturan pemerintah (PP) atau Undang-Undang (UU) yang baru disahkan.
Anik menilai, pencabutan perlu dilakukan karena banyak Perda yang tidak bermanfaat setelah dikaji ulang. Pada tahun 2019 lalu, misalnya, dari kajian komisi A DPRD Jatim ada sekitar 50 Perda yang bertabrakan dengan peraturan pemerintah dan undang-undang yang baru saja disahkan, sehingga harus dilakukan evaluasi untuk dicabut.
“Kalau nggak salah tahun kemarin sekitar 50-an hasil kajian Perda kurang berlaku dan tumpang tindih dan harus ada revitalisasi Perda,” kata Anik.
Anik berharap adanya pencabutan Perda maka penyerapan APBD dan pembangunan di Jatim bisa lebih optimal. Karena tidak ada Perda yang bertabrakan atau tumpamg tindih dengan UU atau PP dari pemerintah pusat.
Pencabutan Perda yang tidak optimal itu merupakan bagian dari upaya DPRD Jatim untuk mendukung program dan kebijakan Omnibus Law yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat.
Sebelumnya, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menyiapkan aturan sapu jagat alias omnibus law untuk merevisi peraturan daerah (Perda) yang menghambat.
Khofifah mengatakan pihaknya tengah melakukan penyisiran perda-perda yang menghambat. “Kami sisir untuk bisa diintegrasikan supaya tidak satu-satu ketika kami menyampaikan ke DPRD,” ujar Khofifah kala menghadiri pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Istana Negara, Senin (16/12/2019) lalu.
Khofifah juga telah melakukan koordinasi dengan DPRD Jatim. Kata dia, Ketua DPRD Jatim Kusnadi telah memahami rencana revisi perda melalui skema Omnibus Law.
Beberapa perda menjadi sasaran untuk segera direvisi. Meski belum memastikan jumlah perda yang akan masuk dalam omnibus law, Khofifah menyebutkan sejumlah isu yang menjadi perhatian antara lain berkaitan dengan perizinan.
Meski begitu rencana omnibus law Pemprov Jatim akan menunggu omnibus law pemerintah pusat. Hal itu agar menjadi percontohan bagi pemda.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memang mengajak Pemda ikut membuat omnibus law. Hal itu ia sampaikan saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) akhir 2019 lalu. Pengajuan omnibus law oleh pemerintah daerah untuk menyederhanakan birokrasi.
Penyederhanaan regulasi di daerah penting untuk dapat bekerja lebih cepat ke depan. Mengingat perubahan baik nasionalau lun global juga akan menuntut kecepatan dan fleksibilitas.
Ada tiga omnibus law yang akan segera disampaikan ke DPR. Omnibus law pertama terkait pajak akan disampaikan pemerintah pada minggu ini. Sementara omnibus law kedua berkaitan cipta lapangan kerja akan diserahkan Januari mendatang. Dan ketiga nanti akan menyusul omnibus law terkait pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). [geh]

Tags: