DPRD Jatim Nilai Perpres 33/2020 Membuat Rumit

Kusnadi

DPRD Jatim, Bhirawa
Ketua DPRD Jatim Kusnadi angkat bicara terkait wacana pemberlakuan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan. Bahkan, ide dasar Perpres yang berasal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini dinilai akan menjadi rumit jika diberlakukan.
Kusnadi menjelaskan bahwa ide dasarnya Perpres Nomor 33 ini berasal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kenapa keluar Perpres 33, kata dia, karena memang dihitung rata-rata bahwa perjalanan dinas itu mencapai 36 persen dari APBD.
“Saya sampaikan dihadapan Pak Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri), itu besar kan. Apakah perjalan dinas itu akibat dari perjalanan dinasnya dewan?. Dewan ini kan satu bagian saja dari sekian banyak bagian dari pemerintahan daerah,” katanya.
Pada kesempatan itu, Politisi PDIP ini juga meminta harus ada klasifikasinya. Sebab, kalau melihat prosentasenya memang tinggi. “Cuma, yang banyak itu dimana, itu kan harus ditemukan. Jangan kemudian digeneralisasi,” ulasnya.
Bahkan, Kusnadi sempat menyampaikan kepada Mendagri bahwa Perpres 33 ini akan menjadi rumit. Hal itu dijabarkan lantaran pada saat kampanye dilakukan secara bersama-sama. Tapi setelah selesai mereka dilantik sebagai Mendagri yakni pejabat negara, dan pihaknya pejabat daerah.
“Pejabat daerah yang harus mengawasi pejabat negara itu piye carane? Padahal pejabat daerah itu sub koordinat dari pejabat negara. Nah, bagaimana bawahan mengawasi atasan. Kita punya fungsi pengawasan itu bagaimana cara mengawasinya,” beber Kusnadi.
“Banyak hal yang kadang-kadang tidak konsisten dengan sistem ketatanegaraan yang ada pada kita. Itu tidak konsisten,” pungkasnya.
Perlu diketahui bahwa Dalam UUD 1945 dan UU kedudukan DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota adalah menjalankan peran sebagai legislatif seperti fungsi legislasi (pembuat aturan), budgeting (pembuat anggaran), controling (pengawas). Anggota DPRD juga dipilih langsung dan mendapat mandat dari rakyat sehingga mereka membawa aspirasi dan perwakilan rakyat daerah.
Dalam konstitusinya, sudah jelas bahwa konsep Legislatif di Indonesia adalah MPR, DPR, DPD RI dan DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota. Namun ketika di UU 23/2014 memasukkan DPRD sebagai pejabat Daerah disini menjadi tidak sesuai konstitusi. Karena itu anggota DPRD itu legislatif tidak bisa disetarakan dengan kepala OPD. [geh]

Tags: