DPRD Jatim Ragukan Layanan BPJS Kesehatan

BPJS-PayahDPRD Jatim, Bhirawa
Masih amburadulnya pelayanan kesehatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ternyata berdampak pada ketidakpercayaan publik terhadap pelayanan yang digagas oleh pemerintah pusat ini.
Tidak semua Anggota DPRD menggunakan fasilitas pelayanan  kesehatan dari BPJS, meski mereka secara aturan terkena potongan dua persen dari gaji. Alasan tidak menggunakan fasilitas  BPJS, karena pelayanannya masih diragukan.
Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak mengaku dirinya menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan dari swasta. Alasannya, penggunaan pelayanan kesehatan melalui swasta murni sangat profesional dan prosedurnya ketika dilakukan klaim tidak berbelit-belit.
“Silahkan dipotong, saya ikut aturan. Namun, saya tidak menggunakan fasilitas kesehatan dari BPJS,” terang Sahat, Kamis (8/1).
Mantan anggota Komisi A DPRD Jatim ini, meyakini pelayanan BPJS perlu banyak dilakukan  penyempurnaan, sebelum meminta semua masyarakat menjadi konsumennya. Apalagi diketahui program BPJS ini belum sampai tersosialisasi hingga ke tingkat pedesaan. Hal ini dapat dilihat banyaknya masyarakat yang hidup di desa tidak mengenal apa makhluk yang disebut BPJS.
”Mereka justru mengenal Jamkesda atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Itu artinya BPJS belum tersosialisasi di masyarakat dengan baik. Bagaimana mereka mewajibkan masyarakat ikut BPJS, kalau masyarakat sendiri tak mengenalnya secara baik,”tegasnya.
Seperti diketahui, dalam sosialisasi BPJS kesehatan di ruang paripurna, sebagian anggota dewan menayakan pelayanan kesehatan untuk mereka. Sebab, selama ini pelayanan kesehatan ternyata masih dikeluhkan rakyat.
Mengawali pelaksanaan BPJS  tahun 2015, DPRD Jatim mengingatkan  PT Askes, Jamsostek, Dinkes, Disnakertransduk, dan pihak rumah sakit agar tidak ada lagi warga Jawa Timur yang terlantar, karena tidak terlayani program pemerintah tersebut. Untuk itu, mereka bersepakat tetap memberikan pelayanan BPJS nanti.
“Masih ada kasus-kasus pasien miskin yang tidak terlayani oleh rumah sakit,” ujar Ketua DPRD Jatim, Abdul Halim Iskandar.  Sampai sejauh ini  PT Jamsostek sebagai pelaksana BPJS masih melakukan sejumlah kesalahan, seperti belum bisa melayani  pasien miskin yang tak terdaftar, dan kemudian ditolak rumah sakit pula.
Terpisah Sekretaris DPRD Jatim, Achmad Jaelani mengatakan pihaknya hanya memberikan pelayanan dengan mempertemukan antara BPJS dan anggota dewan. “Kami  melakukan pelayanan sesuai ketentuan dan aturan,” terang Jaelani.
Dikatakan Jaelani, pihaknya  mendukung permintaan DPRD Jatim  untuk tidak ada lagi kasus penolakan pasien  oleh rumah sakit. Selain itu,  sesuai  aturan Menteri Dalam Negeri, anggota dewan mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS. “Ini aturannya, anggota dewan mendapatkan fasilitas pelayanan kesehaan dari BPJS,” ujar mantan Bakesbangpol Jatim. [cty]

Tags: