DPRD Jatim Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2018

DPRD Jatim, Bhirawa
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018 akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Jatim.
Pengesahan Pertanggungjawaban APBD 2018 ini langsung dilakukan di rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (8/7) oleh Ketua DPRD Jatim, Abdul Halim Iskandar, Wakil Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, Wakil Ketua Achmad Iskandar, dan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
Juru bicara Fraksi Nasdem Hanura, Gatot Sutantra mengatakan, fraksi Nasdem – Hanura dapat menyetujui dan menerima Raperda Pertanggungjawaban APBD 2018 menjadi Perda. Namun ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan oleh pemprov Jatim.
Catatan pertama, terkait kebijakan belanja daerah fraksi Nasdem Hanura menyesalkan masih rendahnya penyerapan anggaran di OPD sehingga membuat Silpa Pertanggungjawaban APBD 2018 mencapai Rp. 4 triliun. Dimana angka tersebut sangat besar bila dibandingkan 2017 yang hanya Rp. 2 triliun .
“Maka itu kedepannya pihak berharap kepada pemprov perlu dilakukannya sistem pembaharuan terhadap pada target pendapat asli daerah dari pajak daerah, sehingga perhitungannya dapat dilakukan secara tepat dan akutanbel,” ujarnya.
Kedua, perlu optimalisasi dan pemanfaatan soal aset pemerintah provinsi Jatim yang potensial, serta pendataan aset yang dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan publik. Ketiga perlu adanya pengoptimalan pemanfaatan belanja yang berasal dari berbagai sumber seperti DAK, BLUD supaya dapat menstimulasi perolehan target kinerja utama.
“Kami melihat langkah – langkah tersebut cukup rasional dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Hal ini penting mengingat ruh APBD adalah untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Gatot politisi asal Surabaya.
Juru bicara fraksi Golkar Jatim, H.M Hasan Irsyad mengatakan fraksi Golkar dapat menerima pertanggungjawaban APBD 2018. Namun ada beberapa catatan yang diperhatikan yaitu terkait Silpa APBD 2018 kedepannya diperlukan perencanaan yang lebih cermat dan penuh kehati – hatian, serta mendorong jajaran eksekutif untuk lebih meningkatkan kinerja dalam pengelolaan anggaran daerah. Sehingga sasaran pembangunan yang mestinya dapat dicapai pada tahun anggaran berjalan tidak harus tertunda.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan terima kasih atas pembahasan dan persetujuan oleh DPRD Jatim terhadap Perda pertanggungjawaban APBD 2018. Untuk masukan dari fraksi – Fraksi di DPRD Jatim akan ditindaklanjuti oleh pemprov Jatim dalam dokumen RKP RPJMD dan kemudian di masukan dalam APBD 2020. “Setelah pengesahan Pertanggungjawaban APBD 2018 ini akan kami laporkan terlebih dahulu ke Kemendagri supaya disahkan oleh Menteri dalam negeri,” ujarnya.
Seperti diketahui, jumlah dan struktur APBD Provinsi Jatim 2018. Yaitu Realisasi pendapatan daerah sebesar Rp. 31,939 Triliun, kemudian realisasi belanja daerah dan transfer sebesar Rp. 30,622 Triliun, dan Silpa 2018 sebesar Rp. 4, 565 Trilun. (geh)

Tags: