DPRD Jatim Siap Jembatani Polemik di Jember

Ketua DPRD Jawa Timur Abdul Halim Iskandar

Jember, Bhirawa
Ketua DPRD Jawa Timur Abdul Halim Iskandar berjanji akan menjembatani pertemuan Gubernur Soekarwo dengan Bupati Faida dan pimpinan DPRD Jember terkait persoalan-peraoalan yang terjadi di Jember. Hal ini dikemukakan Halim, usai bertemu dengan pimpinan DPRD Jember di kantor DPRD Jawa Timur, Selasa (24/1).
Dalam pertemuan ini, Halim Iskandar didampingi Wakil Ketua DPRD Jember Cucuk Sunaryo. Sementara pimpinan DPRD Jember terdiri atas Thoif Zamroni (Ketua), Ayub Junadi (Wakil Ketua), dan NNP Martini (Wakil Ketua), mengadukan sekian persoalan, terutama terhambatnya evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jember 2017.
“Permasalahan ini akan kami sampaikan ke Gubernur. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah perlu mengambil langkah-langkah yang kongrit dan strategis, agar kebersamaan legislatif dan eksekutif di provinsi bisa ditularkan ke kabupaten dan kota di Jawa Timur” kata Halim.
Menurut Halim, komunikasi antara gubernur dan parlemen di Jatim berhasil membangun kondusivitas politik. “Segala hal yang harus disepakati bersama selama ini tidak pernah tidak dikomunikasikan bersama di provinsi,” katanya.
Halim mengingatkan, kondusivitas politik diperlukan untuk pembangunan ekonomi. “Salah satu kata kunci kondusivitas politik di daerah adalah sinergi legislatif dan eksekutif,” katanya. Dalam kesempatan itu, Ayub menjelaskan kepada Halim soal kronologi persoalan di Jember. “Kami selama ini selalu mengalah demi kebaikan bersama,” katanya.
“Bupati melantik pejabat satuan kerja tanpa menunggu peraturan daerah mengenai perangkat daerah disahkan. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2016 dan APBD 2017 terlambat dibahas,” kata Ayub.
Belakangan muncul dua masalah lagi, yakni pencopotan Sekretaris DPRD Jember tanpa berkonsultasi dengan pimpinan Dewan dan pengangkatan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Bambang Haryono tanpa menunggu persetujuan gubernur sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Halim hanya geleng-geleng kepala saat melihat adanya dua surat yang berbeda yang dikirimkan gubernur dan sekretaris daerah provinsi. Gubernur mengeluarkan surat persetujuan dengan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, sementara sekdaprov mengeluarkan surat yang menyatakan pengangkatan Plt Sekda Jember tak perlu persetujuan gubernur. [efi]

Tags: