DPRD Jatim Siap Panggil Bawaslu Jatim

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

DPRD Jatim, Bhirawa
Dugaan korupsi dana hibah Pilgub Jatim di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim memantik reaksi dari Komisi A DPRD Jatim. Komisi yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan ini akan segera memanggil Bawaslu Jatim dan Inspektorat Jatim untuk meminta keterangan dan penjelasan. Terlebih dugaan korupsi tersebut sudah masuk ke ranah hukum di Polda Jatim.
Ketua Komisi A DPRD Jatim Fredy Poernomo mengatakann bahwa  kasus dugaan korupsi di Bawaslu Jatim akan direspon oleh Komisi A sesuai fungsinya yang mengawasi masalah pemerintahan dan juga aparatur negara.
Politisi asal Partai Golkar ini mengaku belum ada rapat resmi di Komisi A untuk memanggil Bawaslu dan Inspektorat. Hanya saja, secara non formal sudah ada komunikasi antar anggota komisi.? “Pada prinsipnya semua anggota Komisi A DPRD Jatim sudah sepakat. Tinggal nunggu waktu yang tepat untuk memanggil,” ujarnya, Minggu (23/11).
Dia menyampaikan, belum bisa memastikan kapan akan memanggil Inspektorat maupun Bawaslu Jatim. Sebab, dia akan mendiskusikan terlebih dahulu di internal komisinya.? “Insya Allah minggu depan sudah mulai kami panggil. Langkah awal kami akan panggil Inspektorat selanjutnya Bawaslu yang akan dipanggil, untuk menanyakan beberapa hal. Di situ juga termasuk PNS-PNS yang ada di sekretariat. Masalah anggaran itu sangat sensitif,” tuturnya?.
Pemanggilan Inspektorat ke komisi A, lanjut Fredy untuk diminta penjelasan dan keterangan terkait hasil pengawasan penggunaan dana hibah dari APBD Jatim dan dugaan korupsi di Bawaslu Jatim. “Inspektorat dipanggil untuk menjelaskan terkait apa yang sudah dilakukan selama ini sesuai fungsinya. Mungkin temuannya terkait dugaan korupsi di Bawaslu Jatim.  Apalagi kasus ini sudah bergulir ke ranah hukum,” tambahnya.?
Diberitakan sebelumnya, Polda Jatim tengah membidik dugaan korupsi dana hibah di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jatim. Puluhan orang saksi dari Bawaslu Jatim dan bendahara Panwaslu 38 kab/kota se-Jatim telah diperiksa secara maraton.
Hal itu terkait dalam penggunaan dana hibah pilgub Jatim dari APBD Jatim 2013 yang tidak wajar dan tidak sesuai dengan peruntukannya senilai Rp 3,5 miliar dari total anggaran mencapai lebih dari Rp 142 miliar.
Selain dibidik Polda Jatim, Inspektorat Provinsi Jatim sebagai SKPD yang bertugas mengawasi penggunaan anggaran dana hibah pemprov juga telah melakukan pemeriksaan di Bawaslu Jatim. Hasilnya, versi Inspektorat Jatim, ada sisa dana hibah sebesar Rp 4 miliar lebih yang harus dikembalikan ke kas daerah (kasda) pemprov dari Rp 142 miliar yang diperoleh Bawaslu Jatim. Dari Rp 4 miliar lebih itu, Bawaslu Jatim saat pemeriksaan terakhir September 2014 diketahui baru menyetor Rp 2,4 miliar dan yang belum setor kasda Rp 1,6 miliar. [cty,bjt]

Rate this article!
Tags: