DPRD Jatim Siapkan Sanksi Pencabutan Izin Pabrik Gula Swasta

Alyadi Mustofa

DPRD Jatim, Bhirawa
Komisi B DPRD Jatim menemukan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan pabrik gula PT Rejoso Manis Indo (RMI) di Kabupaten Blitar dan PT Kebun Tebu Mas (KTM) di Kabupaten Lamongan.
Pelanggaran yang ditemukan oleh komisi bidang perekonomian ini adalah belum memenuhi unsur penyediaan lahan tebu yang disyaratkan harus memiliki minimal 20 persen lahan dari kapasitas produksinya sesuai regulasi yang berlaku.
Hal ini ditegaskan Ketua Komisi B DPRD Jatim, Alyadi Mustofa usai hearing dengan dua pabrik swasta, Rabu (26/8) kemarin. Menurutnya, dari temuan di lapangan hanya memiliki 12 persen (RMI) dan 0 persen (KTM).
“Ini juga sama dengan yang disampaikan hasil kajian Dinas perkebunan Jatim. Ada persyaratan sesuai yang diatur undang undang yang belum terpenuhi,” katanya.
Selain itu, kata Alyadi, mereka juga melanggar regulasi pengambilan bahan baku tebu di luar izin yang mengeluarkan. Dari kajian komisi B dan Dinas Perkebunan yang dikuatkan oleh Dinas Penanaman Modal Pemprov Jatim, seperti RMI di Blitar izinnya hanya dikeluarkan oleh pemkab Blitar. Namun bahan bakunya ambil di luar Blitar seperti Situbondo dan wilayah lainnya.
“Mereka tidak mengantongi izin dari Gubernur soal lalulintas barang antar kota. Sesuai regulasi harusnya kan tidak boleh,” tambahnya.
Belum lagi, lanjut Politisi PKB ini bahwa kerusakan infrastruktur bisa merusak jalan yang ada. “Cara pengambilan tebu harusnya tidak boleh ambil dari luar Blitar seperti Situbondo dan wilayah lainnya. Itu mengakibatkan kerusakan infrastruktur akibat lalulintas tebu oleh kedua pabrik gula swasta ini,” ungkapnya.
Dengan temuan ini, awal September mendatang komisi B akan melakukan kajian bersama dengan dinas terkait. Hal ini untuk merumuskan sanksi apa yang akan diberikan pada kedua pabrik gula swasta ini.
“Apabila banyak regulasi tidak terpenuhi, kemungkinan ya pencabutan izin. Tentu mereka tidak bisa berproduksi. Tapi ini Berproses lah, untuk punya lahan 20 persen kan diberi waktu. Namun jika ternyata memang akhirnya banyak regulasi tak terpenuhi ya mau tidak mau, itu tadi kita minta dicabut izinnya,” pungkasnya. [geh]

Tags: