DPRD Jatim Susun Raperda Pengawasan WNA

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

DPRD Jatim, Bhirawa
Maraknya serangan tenaga kerja asing khususnya dari Tiongkok ke Jatim memaksa Komisi A untuk terus mengupayakan penguatan tentang pengawasan WNA yang masuk ke Jatim. Anggota dewan menilai perlu adanya raperda yang berfungsi untuk mengawasi keberadaan WNA.
Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan raperda Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA). Hampir sama dengan milik Imigrasi, namun fungsi raperda tersebut hanya pengawasan terhadap orang asing.
“Raperda APOA tersebut untuk memperkuat peranan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan. Jatim perlu ini sebagai monitoring,” ujar Freddy, Rabu (21/12).
Dia melanjutkan, sudah seharusnya Pemprov Jatim memiliki sistem pengawasan. Pasalnya, sebagai pemilik wilayah harus tahu berapa WNA yang tinggal di Jatim. “Ini fungsinya hanya mengawasi saja, bukan mengurusi keluar masuknya WNA. Karena itu tugasnya Imigrasi,” jelasnya.
Politisi asal Partai Golkar ini menilai, sekarang ini masuknya WNA ke Jatim sudah tak bisa terkontrol lagi. Pemerintah tak akan tahu, keberadaan mereka hanya untuk wisata atau bekerja. Padahal sebagai negara berdaulat harusnya bisa mengontrol masuknya warga negara lain. Oleh karenanya, diperlukan pengawasan terhadap orang asing yang berada di Jatim.
Sementara itu selama dua hari terakhir, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim menemukan puluhan tenaga kerja asing tak berizin yang masih bekerja di perusahaan yang ada di Jatim.
Kepala Disnakertransduk Jatim Dr H Sukardo MSi mengatakan, pihaknya akan tetap melangsungkan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan di Jatim dengan menggandeng Polda Jatim dan Imigrasi.   “Kondisi ini sangat memprihatinkan. Tenaga kerja asing yang izinnya habis tidak segera pulang ke negaranya namun tetap bekerja di perusahaan itu dengan tinggal di mess yang kumuh. Nantinya kami akan tetap melakukan sidak ke lapangan,” katanya Rabu kemarin.
Terpisah, Pemkot Surabaya diharapkan segera melakukan evaluasi dan crosscheck lapangan  terhadap tenaga kerja asing yang banyak berada di Kota Surabaya. Sampai saat ini Pemkot Surabaya dinilai belum melakukan perlindungan atas tenaga kerja lokal dari serbuan tenaga kerja asing.
Wakil Ketua Komisi D Junaidi mengatakan sistem untuk pengentasan kemiskinan sangat terkait dengan pengawasan atas tenaga kerja asing. “Saya sangat mendorong agar ada Perda Ketenagakerjaan untuk mengatur kuota tenaga kerja lokal dan asing di Surabaya.  Kota ini harus punya sistem sendiri agar masyarakat lokal bisa menjadi tuan rumah di kota sendiri,” tegas pria yang juga Ketua Fraksi Demokrat ini.
Terkait hal ini, Junaidi menerangkan harus ada aturan khusus bagi keberadaan tenaga kerja asing yang mencari nafkah di Surabaya. Sebagaimana aturan undang-undang, tenaga kerja asing yang ada di Surabaya haruslah punya spesifikasi ahli.
Artinya, lanjut Junaidi, untuk status pekerja tetap haruslah masyarakat Kota Surabaya. Sementara tenaga kerja asing hanya berstatus kontrak kerja. “Untuk tenaga kerja asing harus ada spesifikasi khusus, dan  perizinan haruslah selektif mungkin,” tuturnya.
Selain itu Junaidi menegaskan harus ada pengawasan secara ketat bagi tenaga kerja asing di Surabaya agar sesuai dengan ketentuan. Menurutnya , pihak Disnaker belum optimal melakukan sidak lapangan untuk memantau keberadaan tenaga kerja asing.” Saya belum pernah melihat dinas terkait turun ke lapangan untuk evaluasi,” terangnya.
Pada kesempatan ini, Junaidi mengingatkan, Wali Kota Surabaya pernah menegaskan program agar masyarakat bisa menjadi tuan rumah di kota sendiri.”tapi kenyataannya belum ada aksi nyata untuk mendukung program itu,” tandasnya. [rac,gat]

Tags: