DPRD Jatim Tak Temukan Pelanggaran Gubernur terkait Plt dan Plh

Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad

DPRD Jatim, Bhirawa
Proses pengisian jabatan untuk 17 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim belum terlihat tanda-tanda diisi oleh pejabat definitif. Ditambah lagi, jabatan Sekdaprov Jatim dijabat oleh Pelaksana Harian (Plh).

Meski demikian, penetapan Plh Sekdaprov Jatim oleh Dirjen Otda Kemendagri dinilai tidak berbenturan dengan regulasi. Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad pun akhirnya angkat bicara terkait banyaknya kepala OPD yang dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang sudah berjalan hampir satu tahun ini.

Menurut dia, belum ditemukannya adanya pelanggaran yang dilakukan Pemprov Jatim dalam hal ini Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. “Belum ditemukan adanya pasal dalam aturan itu yang dilanggar,” katanya, Senin (22/3).

Anwar Sadad yang juga sebagai Ketua DPD Gerindra Jatim ini menilai bahwa Plt beberapa OPD di lingkungan Provinsi Jatim termasuk Plh Sekdaprov Jatim bergantung pada bagaimana Gubernur menjadikan itu sebagai prioritas.

“Sebenarnya ini wilayah eksekutif. Dewan tentu hanya ingin mendapat kepastian soal apakah 17 OPD Plt dan Plh apakah berpengaruh terhadap kinerja pemerintahan daerah,” terang Sadad.

“Sepanjang itu tidak mengganggu kinerja pemerintah daerah, saya kira ya kami serahkan kepada Gubernur,” imbuhnya.

Menurut dia, kekosongan jabatan strategis itu tidak bisa berspekulasi. Apakah proses rekruitmennya bertele-tele atau masih sedang berjalan. “Kita juga belum tahu,” ujarnya.

Pihaknya hanya ingin mengambil batas yang tegas secara konstitusi bahwa wilayah eksekutif dipercayakan kepada Gubernur untuk segera melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan peraturan perundangan.

“Jangan sampai menabrak aturan dan jangan sampai adanya Plt dan Plh ini mengganggu kinerja pemerintah daerah. Karena kita sama-sama mendapatkan amanah dari rakyat Jatim untuk mengelola pemerintah daerah di Jatim,” jelasnya.

Lalu apa yang akan dilakukan DPRD Jatim dalam melakukan fungsi kontrol, kata Sadad, akan dicegat saat melaporkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ). “Nanti kita evaluasi disitu,” tambahnya.

Ditegaskan Sadad, ruang itu nantinya terbuka yakni pada kisaran bulan April mendatang. Pada saat itu akan dilakukan evaluasi secara menyeluruh.

“Kalau memang ada indikator kinerja utama (IKU) terganggu dan tidak tercapai sudah pasti dievaluasi. Untuk sekarang ini kami belum menemukan adanya pelanggaran ya,” pungkas Sadad.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim, Nurkholis beralasan, proses pengisian jabatan untuk 17 kepala OPD di lingkungan Pemprov Jatim yang kosong masih berproses.

Pengisian jabatan melalui sistem mutasi dan rotasi ini memang sempat terkendala, karena masalah teknis pergantian jabatan di tataran Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Kantor Regional II Surabaya. Inilah yang menyebabkan BKD Jatim harus melakukan pengajuan ulang.

Selain itu, ada beberapa aturan yang juga menjadi kendala. Seperti dalam Permendagri 90, kodefikasi penganggaran antara Dirjen Keuangan Daerah dan Otonomi Daerah belum sinkron.

“Sehingga kalau terpaksa diisi, padahal yang ngisi ini pensiun, kalau di tengah-tengah ada perubahan, ini mau dibawa kemana. Ini yang membuat kami agak menunda, bukan mundur,” ujar Nurkholis.

Beberapa OPD yang dipimpin Plt di antaranya adalah Dinas PU Bina Marga, Dinas PU Sumber Daya Air, Dinas Peternakan, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Bapenda, Bappeprov, ESDM, RSU Haji, RSU dr Soedono Madiun, Bakorwil Jember dan Bakorwil Pamekasan.

Hingga kini jumlahnya mencapai 17 kursi ditinggal pejabatnya karena pensiun, mengundurkan diri karena maju pilkada, hingga meninggal dunia. [geh]

Tags: