DPRD Jatim Tinjau Perda Covid-19 di Probolinggo

DPRD Jatim bersama kaplres Probolinggo usai tinjau Perda Covid 19. [wiwit agus pribadi/bhirawa]

Tujuh Hari Denda Selama Operasi Yustisi Peroleh Rp17 Juta
Probolinggo, Bhirawa
Wakil Ketua DPRD provinsi Jatim Anwar Sadad memantau langsung implementasi Peraturan Daerah No 2/2020 yang didalamnya mengatur tentang Protokol Kesehatan masyarakat guna mencegah meluasnya Covid-19. Bersama Mahdi dari Fraksi PPP, kedua legislator ini mendatangi Mapolres Kabupaten Probolinggo di Kraksaan. Tujuh hari denda selama operasi Yustisi peroleh Rp17 juta.

Dalam kesempatan itu, keduanya diterima oleh Kapolres Kabupaten Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan. Hadir juga dalam pertemuan tersebut Kapolres Kota Probolinggo, AKBP Ambariyadi Wijaya, Senin (5/10).

“Kunjungan ini dalam rangka memonitoring dan mengevaluasi Perda 2/2020 dan Pergub 53/2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Jawa Timur,” terang Anwar Sadad.

Menurut Politisi asal Gerindra ini, setelah diskusi dan mendengar langsung dari aparat Kepolisian Probolinggo, pelaksanaan Perda dan Pergub itu sudah cukup membuat masyarakat tertib.

“Perda tersebut sudah dijalankan dengan pendekatan simpatik, lebih ditekankan pada penumbuhan kesadaran bahwa kita semua harus aware terhadap bahaya di balik covid-19 ini,” tuturnya.

Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 bersama aparat penegak hukum Kabupaten Probolinggo, terus menjalankan operasi yustisi. Selama tujuh hari operasi digelar, diperoleh uang hasil denda sebanyak Rp17 juta dari masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Operasi yustisi dilaksanakan sejak tanggal 21 September hingga saat ini di 14 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo. Dalam operasi yustisi, pelanggaran yang menjadi sasaran adalah pelanggaran penggunaan masker saat berada di tempat umum.

“Selama tujuh hari sebanyak 594 pelanggar sudah terjaring operasi. Dengan total denda Rp 17 juta,” ujar Koordinator Penegakan Keamanan dan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto.

Dari beberapa kecamatan yang telah dilaksanakan operasi, terdapat 4 kecamatan yang memiliki jumlah pelanggar yang tinggi. Yakni Kecamatan Paiton dan Maron masing-masing tejaring 59 pelanggar; Kecamatan Tongas terjaring 57 pelanggar; dan Kecamatan Leces sebanyak 52 warga yang terjaring operasi yustisi.

Operasi pelanggaran protokol kesehatan menyasar pada warga yang tidak menggunakan masker atau menggunakan masker tidak sesuai penggunaannya yakni harus menutupi mulut dan hidung. Pelanggar kemudian wajib melakukan sidang di tempat. Di mana ada majelis hakim dan jaksa yang sudah bertugas untuk melakukan sidang.

“Besaran jumlah uang denda tergatung pertimbangan hakim. Hal ini dilihat dari bentuk pelanggaran serta pekerjaan warga yang terjaring operasi,” tandasnya.

Ugas menjelaskan bahwa uang denda nantinya akan masuk dalam Kas Umum Daerah. Dengan mekanisme pelanggar yang dikenai sanksi administratif dan telah menerima tanda bukti pelanggaran dalam jangka waktu satu hari setelah ditetapkan, harus sudah membayar denda.

“Berkaitan dengan denda sudah dituangkan dalam pasal 29 Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2020. Di sana sudah diatur secara rinci,” tuturnya.

Menurutnya operasi yustisi masih akan terus dilaksanakan sampai tingkat kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker lebih meningkat. Tidak hanya itu, satgas kecamatan tetap melakukan penegakan disiplin penggunaan masker. Sehingga penyebaran virus korona dapat ditekan seminim mungkin.

“Selama masih banyak yang mengabaikan protokol kesehatan, operasi akan terus dilaksanakan. Pelanggar yang terjaring razia tidak akan pandang bulu, aturan tetap ditegakkan,” tambahnya. [wap]

Tags: