DPRD Jatim Usul Perda Transportasi Berbasis Aplikasi

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Legislator asal DPRD Jatim Aliyadi Mustofa mengusulkan pemerintah membuat peraturan daerah yang mengatur regulasi operasional alat transportasi publik berbasis aplikasi di daerah setempat.
“Jatim harus memiliki aturan dan regulasi jelas agar tidak sampai muncul persoalan seperti yang terjadi di DKI Jakarta,” ujarnya ketika dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Senin (28/3).
Menurut dia, keberadaan alat transportasi berbasis aplikasi dan daring (online) saat ini menjadi kebutuhan masyarakat karena lebih mudah serta murah. “Keberadaan transportasi daring sangat dibutuhkan masyarakat karena tarifnya lebih murah dan lebih cepat ketika dibutuhkan, bahkan terbukti mampu mengurangi angka pengangguran,” ucapnya.
Legislator asal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut menjelaskan regulasi nantinya bukan sebagai upaya membatasi transportasi karena akan sangat diharapkan oleh masyarakat. “Regulasi untuk mengatur mekanisme sistem operasionalnya dan memberi kepastian pertanggungjawaban ketika ada konsumen yang dirugikan ketika memakai jasanya,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, dengan adanya regulasi maka persaingan tidak sehat dapat diminimalkan sekaligus unjuk rasa antara pengemudi transportasi publik berbasis aplikasi dan konvensional.
“Unjuk rasa di Jakarta hingga berakhir anarkis harus menjadi pengalaman bagi daerah lain, khususnya di kota-kota besar di Indonesia yang diperkirakan akan ada transportasi daring,” katanya.
Ia berharap Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) segera menyampaikan ke DPRD Jatim, kemudian membuat naskah akademis pembuatan Perda. “Bukan aplikasi atau sistem daringnya salah, tetapi penyedia jasa transportasi berbasis aplikasinya harus ada aturan jelas,” katanya. [cty,ant]

Tags: