DPRD Jatim Usulkan Perda Pekerja Migran Indonesia

Hikmah Bafaqih

DPRD Jatim, Bhirawa
Komisi E DPRD Jawa Timur mengusulkan dan mendorong agar dibentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jatim. Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih mengatakan Perda ini merupakan upaya DPRD memberikan perlindungan dan kewajiban negara terhadap pergerakan PMI, terutama asal Jatim.
“Salah satunya adalah ekses keuangan yang akan diterima oleh pihak keluarga pekerja migran tersebut terutama yang diterima oleh anak,” ungkapnya.
Menurut politisi asal Fraksi PKB ini, Perda ini juga akan menjadi landasan hukum untuk mencegah perselingkuhan dan perceraian di Jatim yang saat ini menunjukkan adanya peningkatan.
Dikatakan Hikmah yang juga oleh wanita asal Malang ini, poin penting dari Perda ini adalah memastikan seluruh proses pengiriman PMI keluar negeri tidak menyisakan masalah bagi keluarga.
“Sebelum berangkat maupun setelah berangkat, masalah itu bisa timbul karena fajtor ekonomi, masalah sosial, masalah anak dan masalah lainnya,” tegasnya.
Hikmah Bafaqih menambahkan, yang melandasi keluarnya perda PMI ini adalah angka PMI asal Jatim sangat tinggi serta angka perceraian dilingkungan PMI juga tinggi. “Angka problem anak juga sangat tinggi dilingkungan PMI terutama dalam salah pengasuhan,” terangnya.
Dengan perda ini, kata dia, diharapkan bisa mempopulerkan pengasuhan bersama berbasis masyarakat. “Collaborative parenting yang merupakan salah satu hal penting yang hendak di perdakan,” pungkasnya.
Sementara Kadisnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan, perlindungan menjadi upaya preventif agar calon PMI memiliki kesadaran untuk menjadi legal. Ketika menjadi ilegal, maka akan banyak resiko yang didapatkan. “Kalau ada perda, paling penting melakukan pencegahan agar masyarakat tidak menjadi PMI yang ilegal. Ini yang paling pokok,” ujarnya.
Selain itu, regulasi yang menjadi penting yaitu adanya pelayanan yang memudahkan, aman dan terlindungi. “Sementara ini, yang memiliki layanan seperti itu ada di LTSA. Untuk daerah kantong TKI seharusnya ada dua LTSA,” ujarnya.
Dikatakannya, melihat problem utama utama PMI, seperti ke luar negeri harus resmi dan jelas dan memiliki jaminan sosial.”Terpenting, membangun kesadaran masyarakat untuk bekerja ke luar negeri itu harus cukup perlindungannya. Jika kurang sadar, maka akan memiliki resiko tinggi,” ujarnya.
Terhadap masyarakat yang ingin ke luar negeri, lanjut Himawan,tugas pemerintah dalam hal ini tidak hanya pemerintah provinsi, namun terpenting juga perhatian dari pemerintah daerah (kabupaten/kota) dan semua komponennya. “Semua selalu aktif dalam bersosialisasi pada masyarakat diwilayahnya masing-masing, kalau menjadi PMI harus sah,” katanya.
Selain itu, regulasi terpenting lainnya harus ada mengatur purna PMI, dimana ketika mereka pulang dari tempat kerjanya di luar negeri. “Tantangannya ketika mereka pulang punya usaha produktif. Remittensi bisa dipergunakan untuk menyambung hidup dan meningkatkan kesejahteraan,” ujarnya. [geh.rac]

Tags: