DPRD Jember Makzulkan Bupati Faida

Rapat Paripurna Usulan Hak Menyatakan Pendapat kepada Bupati Jember, di gedung DPRD Jember, Rabu (22/7/2020).

Berdasarkan Keputusan Rapat Paripurna Usulan HMP
Jember, Bhirawa
DPRD Jember akhirnya memakzulkan atau memberhentikan secara politik dr Faida MMR sebagai Bupati Jember. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna Usulan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) kepada Bupati Jember, di Gedung DPRD Jember, Rabu (22/6).
Keputusan ini merupakan keputusan bulat tujuh fraksi yang ada di DPRD Jember yang menyatakan sepakat mendukung usulan HMP yang diusulkan oleh 47 anggota dari 50 anggota DPRD Jember. Ketujuh Fraksi tersebut yakni F-PDIP, F-PKS, F-Nasdem, F-PPP, F-PKB, F-Pandekar, F-Gerakan Indonesia Berkarya (GIK).
Dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh 45 orang dan dipimpinan oleh Ahmad Halim ini sepakat secara politik memberhentikan dr Faida MMR sebagai Bupati Jember. “Mulai hari ini (kemarin, red), Faida bukan Bupati Jember. Kita jangan mau diperintah lagi oleh Faida,” ujar Nyoman, salah satu anggota DPRD Jember dari PAN.
Hak konstitusi DPRD Jember untuk menggukan HMP sudah final, karena menurut Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi, dua hak konstitusi sebelumnya (Hak Intereplasi dan Hak Angket), tidak membuat Bupati Faida memperbaiki kinerjanya. “Bahkan dianggap tidak penting,” guyon Itqon kepada media.
Itqon mengaku, banyak pelanggaran dan penyimpangan yang sudah dilakukan oleh Faida selama memimpin di Jember. Diantaranya teguran dari Kemendagri dan Gubernur Jatim yang tidak pernah dilaksanakan. Seperti mengembalikan SOTK tahun 2016 dan mencabut 15 Perda yang tidak sesuai dengan perundangan. Termasuk dugaan penyalagunaan wewenang dan keuangan negara yang tidak sesuai dengan perundangan, dan rawan terjadi penyimpangan.
“Kami nanti meminta secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri anggaran APBD yang dari hasil audit BKP tidak bisa ditelusuri penggunaannya. Ini yang menyebabkan Jember mendapat penilaian terburuk (disclaimer) dari BPK tahun 2019,” ungkapnya.
Sementara, Ketua Rapat Paripurna Usulan HMP kepada Bupati Jember, Ahmad Halim mengatakan, pasca pemakzulan secara politik terhadap dr Faida sebagai Bupati Jember, masih ada langkah yang harus ditempuh oleh DPRD Jember, agar keputusan secara konstitusi ini memiliki kekuatan hukum.
“Kami ajukan keputusan ini bersama legal opinion yang sudah ada kepada Mahkamah Agung (MA). Karena yang mempunyai keputusan adalah MA. Kami mohon do’a restu dan dukungannya, untuk mengawal persoalan ini ke MA,” ujar Ahmad Halim saat menemui masyarakat yang melakukan aksi di halaman Gedung DPRD Jember. Pernyataan ini, disambut oleh Gus Baikuni Purnomo, sejumlah ulama dan tokok masyarakat dengan takbir dan Sholawat.
Sementara, dalam Rapat Paripurna Usulan HMP, tidak dihadiri oleh Bupati Faida, dengan berbagai alasan. Bahkan sebelum sidang paripurna dimulai, baru Faida menyampaikan tanggapannya secara tertulis kepada pimpinan DPRD Jember. Atas kesepakatan anggota dewan yang hadir, tanggapan tertulis Bupati cukup digandakan dan dibagikan ke anggota tanpa dibacakan dalam sidang.
“Kami sudah mengundang secara resmi kepada Bupati untuk hadir, namun tidak hadir. Yang penting kami sudah memberikan ruang untuk hadir,” ujar David Seto salah satu anggota DPRD Jember dari Nasdem. [efi]

Rate this article!
Tags: