DPRD Jember Proses Pemberhentian Terdakwa Korupsi

Kantor DPRD Jember

Kantor DPRD Jember

Jember, Bhirawa
DPRD Kabupaten Jember akan memproses pemberhentian sementara anggota dewan yang menjadi terdakwa korupsi alokasi dana desa, Sukarso.  “Sesuai dengan aturan, anggota dewan yang kasusnya sudah tahap putusan maka harus diberhentikan sementara hingga memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah),” kata Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi, Kamis (6/11).
Seperti diberitakan Bhirawa sebelumnya, anggota DPRD Jember bernama Sukarso yang menjadi terdakwa kasus korupsi alokasi dana desa divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya. Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Ni Made Sudani menilai terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor karena Sukarso dinilai menyalahgunakan jabatannya saat menjabat sebagai Kepala Desa Arjasa pada 2012.
Dana yang diselewengkan Sukarso yang juga politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut adalah alokasi dana desa dan insentif untuk RT dan RW di desa setempat dengan nilai kerugian sebesar Rp 61 juta.
Sukarso juga diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 61 juta, namun terdakwa telah menitipkan uang kerugian negara itu dalam persidangan sebelum pembacaan tuntutan jaksa tiga pekan lalu melalui kuasa hukumnya.
Menurut Ayub, pihak sekretariat dewan sudah berkirim surat ke Kejaksaan Negeri Jember untuk menanyakan turunnya putusan tersebut, namun hingga kini belum ada jawaban. “Kalau sudah ada surat balasan dari Kejari Jember, maka pimpinan dewan akan meminta Badan Kehormatan DPRD untuk segera memproses pemberhentian sementara legislator Partai Persatuan Pembangunan itu,” tuturnya. [efi]

Tags: