DPRD Jember Rekomendasi Anulir Dirut Perumdam Tirta Pendalungan dan PDP Kahyangan ke Bupati Baru

Komisi C DPRD Jember saat rapat dengar pendapat dengan jajaran Dewas dan Direksi Perumdam Tirta Pendalungan dan PDP Kahyangan Jember, Kamis (11/2).

Jember, Bhirawa
Komisi C DPRD Jember akan memberikan rekomendasi kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember yang baru untuk menganulir pelantikan Dirut Perumdam Tirta Pendalungan dan Plt. Dirut Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan Jember oleh Bupati Faida, Jumat lalu. Karena pelantikan jabatan perusahaan plat merah ini, dinilai cacat prosedural dan menyalahi etika.

“Saya dengan berat hati belum bisa mengucapkan selamat sebagai direktur baru yang dilantik Bupati (Faida). Karena saya melihat apa yang terjadi, semuanya cacat prosedural. Kami selaku mitra, tidak pernah ada pemberitahuan sebelumnya dari dewan pengawas (dewas) kedua perusahaan ini. Apalagi jabatan direktur merupakan jabatan strategis yang sarat politik. Secara kelembagaan kami bagian dari pemerintah yang punya hak melakukan pengawasan,” ujar Ketua Komisi C David Handoko Seto saat dengar pendapat (hearing) dengan jajaran direksi dan dewas. Perumdam Tirta Pendalungan Dan PDP Kahyangan Jember, Kamis (11/2).

Dalam hearing, Komisi C menyoroti kinerja Dewas kedua lembaga yang telah memberikan. Bahkan David menilai Dewas mestinya memberikan masukan kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini Bupati Jember, sebelum dilakukan pelantikan. ” Percuma dewas kita bayar, kalau tidak menguasai aturan, dan etika. Mestinya dewas memberikan masukan kepada Faida yang tinggal beberapa hari menjabat Bupati, agar berkoordinasi dengan Bupati terpilih. Ojo ikut-ikutan geblek. Jangan salahkan nanti ada jabatan direktur tersingkat, dan kami pasti itu, karena kami akan meminta Bupati baru untuk mencopot dan mengkaji ulang pelantikan,” tegasnya.

Sementara, salah satu anggota Dewas Perumdam Tirta Pendalungan Jember Moh. Hasan yang ikut mendampingi Dirut Perumdam Tirta Pendalungan Ady Setiawan mengatakan, sebelumnya dewas sudah melakukan rapat internal terkait masa berakhirnya jabatan Dirut Perumdam per 1 Februari 2021.” Dalam pertemuan, ada dua opsi yang dihasilkan. Pertama merekrut Direktur baru melalui open bidding terbuka dan mengangkat kembali direktur lama dengan catatan beberapa prestasi yang telah diraih. Opsi tersebut, kami sodorkan kepada KPM dan KPM lah yang menentukan,” kata Hasan kemarin

Mendengar penjelasan Dewas, Agusta Jaka Purwana salah satu anggota Komisi C menilai bahwa selama ini dewas tidak punya etika. Karena semuanya dilakukan tanpa ada koordinasi dengan DPRD Jember sebagai bagian dari pemerintahan yang mempunyai hak kontroling dan Komisi C sebagai mitra kerja dan Bupati terpilih.” Saya pastikan di Jember nanti akan ada jabatan direktur tercepat dan masuk MURI,” ujar politisi Demokrat ini kemarin.

Dalam kesempatan itu, Agusta mencoba klarifikasi terkait informasi dari masyarakat, bahwa istri Ady Setiawan Direktur Perumdam Tirta Pendalungan Jember seorang Jaksa di Kejaksaan Negeri Jember.” Saya hanya ingin ketegasan, benar apa tidak,? tanya Agusta. Mendapat pertanyaan itu, Ady menjawab lugas, ” benar,’ kata Ady singkat.

Agusta mengaku, opini yang berkembang di masyarakat, bahwa Ady Setiawan terpilih menjadi Dirut karena istrinya sebagai jaksa. ” Dengan menjabat sebagai direktur, istrinya bisa membeck up semua persoalan di Jember. Itu rumor dan opini mereka, kami selaku wakil rakyat wajib untuk mengklarifikasi,” katanya.

Mendapat informasi itu, Dirut Ady Setiawan mencoba mengklarifikasi apa yang disampaikan Agusta. Menurut Adi, berdasarkan Permendagri 37/2018 dan PP 54/2017 tidak ada aturan yang menyebutkan suami seorang jaksa dilarang menjadi direktur Perumdam Tirta Pendalungan. “Oleh sebab itu, kami minta kepada Mas Agusta untuk berkirim surat ke Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Jember apakah layak seorang suami jaksa menjadi direktur. Saya tetap profesional, dan akan melaksanakan tugas sesuai SK KPM yang membayar saya,” tegasnya.

Menurut Ady, penunjukan dirinya sebagai Dirut Perumdam Tirta Jember periode ke dua sudah rule of the law sesuai dengan aturan PP maupun Permendagri tadi. ” Karena sebelumnya sudah dilakukan melalui LKPj, audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) dan BPKP sesuai aturan. Namun jika nanti akan ada kebijakan ulang dari KPM yang baru, saya akan mengikuti. Kalau persyaratan saya memenuhi persyaratan untuk open bidding secara terbuka kami siap melakukan itu. Kami akan tetap profesional dan bekerja sesuai dengan aturan yang membayar,” pungkasnya.

Sementara, untuk jabatan Direktur Utama PDP Kahyangan, Bupati Faida telah melantik Ketua Dewas PDP Kahyangan Arief Wicaksono sebagai Plt. Dirut PDP Kahyangan. Namun penunjukan Arief sebagai Plt Dirut mendapat perlawanan dari Forum Komunikasi Pekerja Antar Kebun (FKPAK). Mereka menolak Arief Wicaksono menjdi Plt. Dirut PDP Kahyangan, karena dinilai telah memiliki rekam jejak buruk selama menjabat di Kebun Blawan PTPN XII Bondowoso.(efi).

Tags: