DPRD Jombang Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pertanggungjawaban APBD 2019

Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Jombang Tahun 2019 dan beberapa agenda lainnya, Senin siang (8/6). [arif yulianto/bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jombang Tahun 2019. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi didampingi Wakil Ketua DPRD Jombang di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jombang, Senin siang (8/6).

Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab menghadiri secara langsung rapat paripurna dan membacakan langsung Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Jombang tahun 2019 di hadapan para anggota DPRD Jombang.

Bupati Jombang memaparkan, laporan keuangan disusun untuk menyajikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan.

”Laporan keuangan terutama digunakan untuk mengetahui nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan operasional pemerintahan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan,” papar Bupati Jombang.

Rapat paripurna kali ini juga diagendakan untuk Penyampaian Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2020 serta Penyampaian Nota Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bank Jombang dan Dinas Kesehatan.

Bupati Jombang menerangkan, bahwa dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/505/2016 tentang Tipelogi Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor : 061/5323/OTDA Hal Persetujuan Penetapan Perubahan Tipelogi Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Surat Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 061/22221/031.1/2019 Perihal Persetujuan Penetapan Tipelogi Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang yang menetapkan untuk peningkatan tipelogi Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang menjadi Tipe A.

”Maka perlu dilakukan perubahan pada Rancangan Peraturan Daerah terkait tipelogi Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang yang dulunya Tipe B, menjadi Dinas Kesehatan Tipe A,” terang Bupati Jombang.

Bupati Jombang menambahkan, berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S.178/KR.0412/2019, di mana dalam isi surat tersebut disarankan agar dilakukan perubahan modal dasar pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jombang, sehingga untuk memenuhi surat tersebut dilakukan penambahan modal dasar Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jombang sebesar Rp200 miliar, dengan ketentuan paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.

”Dengan adanya perubahan modal dasar ini, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 14 tahun 2018 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jombang, sebagai payung hukum Penambahan Modal Dasar oleh Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jombang,” tambah Bupati Jombang. (rif/adv)

Tags: