DPRD Jombang Gelar Paripurna Penyampaian Raperda 2020 Tentang Pajak dan Restribusi

Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Pajak dan Restribusi Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Rabu siang (05/02/2020).[arif yulianto/bhirawa].

Jombang, Bhirawa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Jombang Tahun 2020 Tentang Pajak Daerah Dan Restribusi Daerah Di Kabupaten Jombang, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jombang, Rabu siang (05/02/2020).
Penyampaian empat Raperda yakni Raperda tentang Pajak Daerah, Raperda tentang Restribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Restribusi Jasa Umum, dan Raperda tentang Restribusi Perizinan Tertentu ini dilakukan oleh Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab. Rapat Paripurna dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Mas’ud Zuremi.
Dalam penyampaiannya di hadapan anggota DPRD Kabupaten Jombang, Bupati Mundjidah Wahab memaparkan, Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan oleh daerah untuk kemakmuran masyarakat.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah ini, Bupati menyampaikan, pengaturan pajak daerah yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah serta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah adalah sebagai berikut:
“Bahwa saat ini pengaturan pajak di Kabupaten Jombang tersebar menjadi 11 Peraturan Daerah yaitu Peraturan Daerah Tentang Pajak Penerangan Jalan, Pajak Hiburan, Pajak Hotel, Pajak Restoran, BPHTB, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Parkir, PBBP2, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan,” papar Bupati Jombang.
Terkait Raperda Kabupaten Jombang Tentang Restribusi Jasa Usaha, Bupati memaparkan, guna mengakomodasi pengaturan perihal Restribusi Jasa Usaha di Kabupaten Jombang tentang Restribusi Jasa Usaha yang didalamnya mengatur mengenai :
1.Restribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
2.Restribusi Terminal
3.Restribusi Rumah Potong Hewan
4.Restribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dan
5.Restribusi Tempat Khusus Parkir
Terkait Raperda Kabupaten Jombang Tentang Restribusi Jasa Umum, Bupati menyampaikan, Restribusi Jasa Umum yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, yang terdiri :
a.Restribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan
b.Restribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
c.Restribusi Pelayanan Pasar
d.Restribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
e.Restribusi Penyediaan/ Penyedotan Kakus
f.Restribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang
g.Restribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
“Berkaitan dengan hal tersebut, Restribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah,” terang Bupati Jombang.
Sementara itu, terkait Raperda Kabupaten Jombang Tentang Restribusi Perizinan Tertentu, Bupati memaparkan, Restribusi Perizinan Tertentu yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
a.Restribusi IMB
b.Restribusi Izin Trayek, dan
c.Restribusi perpanjangan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).(adv.rif)

Tags: