DPRD Jombang Inginkan Daerah Potensi Wisata Bebas dari Ijin Pertambangan

Hearing antara Komisi A dan C DPRD Jombang dengan DLH Jombang, Dinas PUPR Jombang, serta DPMPTSP Kabupaten Jombang, Senin siang (24/02/2020). [arif yulianto/bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menginginkan agar daerah-daerah potensi wisata dan sumber mata air di Kabupaten Jombang terbebas dari ijin pertambangan.
Dengan kata lain, dewan menginginkan agar pemerintah tidak lagi mengeluarkan ijin pertambangan bagi pengusaha yang akan menjalankan aktifitas pertambangan di sekitar daerah wisata dan sumber mata air di Kabupaten Jombang.
Hal tersebut seperti terungkap dari hasil Hearing (Rapat dengar pendapat) antara Komisi A DPRD Jombang, Komisi C DPRD Jombang dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang, serta Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang, Senin siang (24/02/2020).
Wakil Ketua DPRD Jombang, Donny Anggun yang memimpin jalannya hearing mengatakan, saat ini sudah ada 13 pengusaha tambang dengan ijin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) yang melakukan aktifitas pertambangan di lima wilayah di Kabupaten Jombang.
“Dan ini ada delapan lagi pengajuan untuk melakukan penambangan di lima wilayah juga. Dan kami menginginkan, kecamatan atau daerah yang berpotensi wisata dan mempunyai mata air, untuk kita lindungi mata air tersebut, itu tidak dilakukan ijin usaha pertambangan,” papar Donny Anggun saat diwawancarai usai hearing.
Dia menyebutkan, dari sekian wilayah di Kabupaten Jombang, Kecamatan Kabuh yang berada di Jombang Utara merupakan wilayah terbanyak yang terdapat usaha pertambangan dengan jumlah total enam titik. Sementara untuk Kecamatan Bareng dan Kecamatan Wonosalam di Jombang Selatan menjadi fokus Anggota DPRD Jombang terkait hal ini.
“Karena memang rencana ke depan di tahun 2020 ini kita memasukkan Perda Pariwisata, kita menginginkan daerah tersebut sebagai daerah wisata, karena di sana ada 61 titik wisata, dan mata air yang harus kita lindungi, karena debitnya semakin kecil. Jangan sampai kita kehabisan air untuk supply di Jombang ini,” papar Donny lagi.
Ditambahkan Donny lagi, saat ini, di Kecamatan Wonosalam tidak ada aktifitas pertambangan. Namun jika di Kecamatan Bareng, terdapat dua titik usaha pertambangan.
“Kalau untuk yang pengajuan, di Wonosalam ada diajukan satu, di Bareng ada dua pengajuan,” sebut dia. Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Jombang, Ilham Hero Koencoro mengatakan, karena yang mengeluarkan ijin pertambangan di Kabupaten Jombang bukan pihaknya, berdasarkan pantauan dari para Anggota DPRD Jombang, Wonosalam merupakan daerah rawan jika terdapat aktifitas pertambangan.
Di samping rawan, dia menyebutkan bahwa, Wonosalam merupakan juga daerah wisata, sehingga mungkin perlu dilakukan pengendalian agar tidak makin merusak lingkungan.
Saat disinggung lebih lanjut apakah saat ini masih ada ijin yang dikeluarkan untuk aktifitas pertambangan ini, Ilham menjawab jika pihak yang berwenang mengeluarkan ijin bukan di pihaknya.
“Ijinnya di Provinsi, tapi tapi rekomendasinya LH (DLH), mungkin bisa dikonfirmasi ke LH,” pungkasnya. [rif]

Tags: