DPRD Kab.Blitar Terima Kunjungan Kerja DPRD Kab.Bojonegoro

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, HM Heri Romadhon (kiri) saat memimpin rapat. [Hartono/Bhirawa]

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, HM Heri Romadhon (kiri) saat memimpin rapat. [Hartono/Bhirawa]

Kab.Blitar, Bhirawa
Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Blitar. Kunjungan kerja ini untuk sharing terkait tugas dan fungsi Banmus yang ada di DPRD Kabupaten Bojonegoro.
“Kami melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Blitar ini untuk mengetahui cara kerja Banmus di Kabupaten Blitar, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah,” kata Wakil Ketua Banmus DPRD Kabupaten Bojonegoro, Suyuthi, SAg yang juga ketua rombongan.
Suyuthi menanyakan beberapa hal terkait dengan tugas dan fungsi Banmus. Beberapa pertanyaan yang diajukan soal mekanisme penjadwalan Paripurna maupun kegiatan alat Kelengkapan Dewan, serta apakah di DPRD Kabupaten Blitar juga pernah melakukan penjadwalan paripurna pada hari libur.
“Kami, Banmus di DPRD Kabupaten Bojonegoro sering menjadwalkan paripurna pada hari libur terutama untuk aganda yang bersifat urgent. Apakah di Kabupaten Blitar juga melakukan kebijakan yang sama?,” ungkap Suyuthi.
Kedatangan DPRD Kabupaten Bojonegoro diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Ir HM Heri Romadhon didampingi Sekretaris DPRD Kabupaten Blitar, Drs Izul Marom. Dalam kesempatan itu Heri Romadhon, selaku penerima kunjungan kerja Banmus DPRD Kabupaten Bojonegoro menyambut baik atas kedatangan rombongan. Menurutnya memang rencana-rencana strategis di DPRD ini satu diantaranya ditentukan oleh Badan Musyawarah (Banmus), karena Banmus merupakan kunci persoalan.
“Dalam penjadwalan, Banmus memberikan porsi yang sama antara alat kelengkapan satu dengan alat kelengkapan yang lainnya. Banmus harus kerja ekstra keras untuk melakukan penjawalan kegiatan di DPRD dibantu dengan staf Sekretariat Dewan. Untuk paripurna pada hari libur selama ini di DPRD Kabupaten Blitar belum pernah dilakukan,” kata Politisi PAN ini.
Dijelaskanya, Banmus adalah musyawarah tertinggi kedua setelah rapat paripurna. Bahkan menurutnya, Banmus bisa membatalkan paripurna. Sehingga setiap rapat yang dilakukan Banmus jangan dianggap tidak penting. Tugas-tugas Badan Musyawarah diantaranya,  menetapkan agenda DPRD untuk 1 tahun sidang, 1 masa persidangan atau sebagian dari suatu masa sidang, memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD, meminta dan memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing, menetapkan jadwal acara rapat DPRD, memberi saran/pendapat untuk memperlancar kegiatan, merekomendasikan pembentukan panitia khusus dan melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah.
Badan Musyawarah merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Badan Musyawarah terdiri atas unsur-unsur Fraksi berdasarkan perimbangan jumlah anggota dan paling banyak 1/2 dari jumlah anggota DPRD. Usai diskusi, acara dilanjutkan dengan saling tukar cenderamata antara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar,  Ir HM Heri Romadhon dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Suyuthi. [htn]

Tags: