DPRD Kab.Jember Ancam Gunakan Hak Politik

Susana hearing antara Komisi D dengan Kabag Kesra, Bagian Hukum dan BPKAD Jember diaula Banmus, Senin (26/9) kemarin.

Susana hearing antara Komisi D dengan Kabag Kesra, Bagian Hukum dan BPKAD Jember diaula Banmus, Senin (26/9) kemarin.

(Pencairan Insentif Guru Ngaji Tak Jelas)
Jember, Bhirawa
Dana Insentif untuk guru ngaji tahun 2016 tampaknya belum terealisasi. Pasalnya hingga saat ini belum ada titik temu  antara Komisi D DPRD dengan  Bagian Kesra Pemkab Jember dalam menyikapi aturan yang telah ditetapkan.
Dalam hearing Senin (26/9), Bagian Kesra yang didampingi oleh Bagian Hukum dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)  tetap menghendaki adanya pengajuan dari si penerima bansos. “Saya ini santri Jalan Karimata (Kejaksaan Jember) dan Jl. Juanda (Kajati) terkait dana hibah ini. Saya diperiksa dana hibah tahun 2015, yang ditanyakan dasar saya atas pencairan dana hibah. Dalam aturan yang ada, dana hibah tersebut bisa dicairkan jika ada pengajuan. Atas dasar ini, saya membuat form pengajuan atau semacam proposal,” ungkap Kabag Kesra Pemkab  Jember Imam Buchori kemarin.
Kebijakan itu, memicu reaksi keras dari para guru ngaji di Jember, yang sempat mendatangi Komisi D,  beberapa waktu lalu. Kebijakan untuk membuat proposal atau pengajuan dana hibah dianggap melecehkan guru ngaji. “Kalau para guru ngaji merasa tersinggung dengan kebijakan saya, saya mohon maaf. Karena ini dilakukan untuk menyelamatkan semuanya dari bidikan hukum. Hanya itu tujuan saya,” ujar Imam kemarin.
Wakil Ketua DPRD Ayub Djunaidi yang memimpin hearing mengatakan, Bansos bagi guru ngaji ini sudah berjalan lama. Bahkan data 27 ribu lebih guru ngaji yang ada di Jember ini sudah masuk data base dan tertuang dalam RPJMD. “Artinya bansos ini sudah direncanakan dan sudah berjalan tanpa ada persoalan. Tapi kenapa sekarang harus ada pengajuan,” ujar Ayub, kemarin.
Ayub bersama Komisi D berusaha menjelaskan aturan-aturan dalam Bansos, tapi Kesra tetap bersih kukuh tidak akan mencairkan sebelum ada pengajuan dari bawah. “Saya bisa mencairkan tapi harus ada yang bertanggung jawab. Kalau iya, saya minta bukti sera tertulis,” kata Imam.
Tentu saja permintaan ini mendapat rekasi dari Komisi D.” Yang melakukan pendataan, verifikasi data sesuai dengan kreteria yang ada itu Kesra, tapi minta pertanggung jawabannya ke DPRD, jelas itu tidak mungkin. Ini khan lucu,” ujar Yudi Hartono Ketua Komisi D DPRD Jember.
Dalam hearing, tidak ada titik temu bagaimana nasib dana insentif sebesar Rp.400 ribu untuk guru ngaji di Jember. Karena Kesra tetap menghendaki ada usulan dari bawah. Sementra pihak Legeslatif menghendaki agar segera dicairkan hak guru ngaji. “Kalau tetap menggunakan cara seperti itu, kami akan  gunakan hak- politik yg berimplikasi langsung ke bupati,” ujar Ayub kemarin. [efi]

Tags: