DPRD Kab.Jember Soroti Pengalihan Pengadaan Mobdin Bupati RP1,2 M

foto ilustrasi

Kab.Jember, Bhirawa
Dianggap tidak logis, Badan anggaran (Banggar) DPRD Jember akhirnya sepakat untuk pengadaan mobil dinas (Mobdin) jenis station wagon seharga Rp.1,2 Miliar yang diusulkan oleh Pemkab Jember melalui P-APBD 2107 dialihkan.
Apalagi kendaraan tersebut  diketahui, bukan digunakan di Jember, namun akan ditempatkan di Jakarta sebagai kendaraan operasional Bupati jika ada kepentingan di Jakarta.
Dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Perubahan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD (P-APBD) 2017 sebelumnya, Kepala Bagian Pembangunan Pemkab Jember Sugiarto Abdul Gani menjelaskan, pengajuan anggaran untuk mobil dinas seharga Rp 1,2 miliar itu, rencananya akan digunakan untuk tamu-tamu pejabat dari pusat yang datang ke Jember.
Namun pada saat rapat finalisasi KUPA-PPAS P-APBD 2017 di Ruang Banmus DPRD Jember, Jumat (15/9). Sugiarto mengaku,  pembelian mobil dinas itu selain untuk digunakan pejabat pusat, juga akan digunakan sebagai kendaraan operasional bupati saat ada keperluan di Jakarta. “Untuk pengadaan mobil station wagon, sebagai bentuk efisiensi (anggaran) sewa kendaraan. Sehingga petunjuk beliau (Bupati Jember), lebih baik kita beli. Kemudian (mobil tersebut) bisa digunakan juga untuk tamu-tamu,” ujar Sugiarto.
Sugiarto mengaku, mobil tersebut juga akan lebih banyak dimanfaatkan di Jakarta sebagai kendaraan dinas bupati. “Kemudian ada petunjuk lain (dari Bupati Jember Faida), mobil tersebut juga akan digunakan kegiatan-kegiatan yang ada di Jakarta. Dalam rangka komunikasi dengan pemerintah pusat dalam mendukung tugas pokok dan fungsi,” ucapnya.
Sebab menurut Sugiarto diperkirakan ke depan bupati akan sering melakukan rapat koordinasi dengan kementerian, diantaranya terkait rencana pengembangan Bandara Notohadinegoro Jember.
Mendengar penjelasan tersebut, Wakil Ketua Banggar DPRD Jember Ayub Junaedi mengaku semakin bingung apa yang disampaikan oleh Kabag Umum Sugiarto.“Ini penjelasannya semakin rancu. Pertama mobil ini untuk tamu, yang datang dari Jakarta ke Jember. Bukannya tamu itu di Jakarta, terus kita sediakan mobilnya di Jakarta. Kemudian kedua, mobil ini ditaruh di Jakarta, lah efisien darimana? Wong tidak dipakai setiap hari mobil ini,” ujar Ayub.
Menurut Ayub, mobil dinas dengan harga fantastis itu, mungkin hanya beberapa kali digunakan bupati. Karena tidak mungkin setiap hari bupati ke Jakarta. “Hanya sekali saja mungkin bupati datang ke sana (Jakarta). Jangan dibilang ini mobil tamu lah. Mestinya kalau untuk tamu, mobilnya ditaruh di Jember, digunakan saat tamunya berkunjung di Jember,” ucapnya heran.
Legislator dari PKB ini pun menyindir, apabila ingin dikatakan efisiensi, cukup menggunakan fasilitas angkutan online. “Tinggal pakai ‘Grab’ (angkutan online), mau pakai mobil apa saja ada di sana (Jakarta) pak! Itu baru dikatakan efisiensi. Ini sudah tidak masuk akal, lebih baik dibatalkan karena kebutuhan lainnya maaih banyak,” katanya.
Ayub juga mengingatkan, bahwa sesuai dengan intruksi presiden, pemerintah daerah tidak boleh melakukan pengadaan kendaraan dinas. “Pemerintah pusat itu, tidak memperbolehkan (pengadaan mobil dinas),” katanya.
Mendengar tanggapan Ayub, Sugiarto malah menarik pernyataan sebelumnya terkait penggunaan mobil dinas di Jakarta. “Baik pak, usul untuk yang ke Jakarta (terkait kegunaan mobil dinas), pernyataan tersebut saya tarik. Mohon maaf pak, kan boleh pernyataan saya tarik,” ucapnya disambut ketawa oleh seluruh peserta rapat.(efi]

Tags: